Upaya diplomasi, lobi, dan komunikasi terkait penyelenggaraan umrah terus dilakukan oleh pemerintah, baik Kemenag maupun Kemenlu. Pemerintah memprioritaskan penanganan Covid-19.
Kementerian Agama kembali menerapkan kebijakan untuk memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) Tahun Akademik 2021/2022.
Kemenag juga memberikan bantuan pembangunan Madrasah Negeri melalui dana SBSN (Surat Berharga Sukuk Nasional). Salah satu pemanfaatan bantuan tersebut adalah untuk menunjang implementasi kelas digital.
Indonesia akan melakukan upaya diplomasi dengan Arab Saudi dengan salah satu isu yang dibahas adalah keharusan karantina 14 hari di negara ketiga untuk calon jamaah umroh.
Arab Saudi akan membuka penyelenggaraan ibadah umrah 1443 H mulai 10 Agustus 2021. Ada sejumlah persyaratan yang ditetapkan bersamaan dengan kondisi pandemi yang masih melanda dunia.
Respondem yang merasa pandemi Covid-19 yang berlangsung lama membuat mereka menemukan makna hidup sebanyak 61,6 persen. Sebanyak 97 persen mengaku keberagamaan secara psikologis membantu menghadapi pandemi
Pemerintah meniadakan pelaksanaan Shalat Ied Idul Adha berjamaah di daerah yang masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, yakni wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Kakanwil dan PTKN di wilayah PPKM Darurat dan wilayah lain Indonesia diminta perkuat kordinasi dengan TNI, Polri dan Pemda dalam menyambut Idul Adha 1442 H.
Untuk mendukung program stimulus ekonomi serta Jaring Pengaman Sosial yang disiapkan pemerintah, Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2020.
Agus juga menjelaskan cara untuk memverifikasi kembali arah kiblatnya yakni sesuaikan arah kiblat dengan arah bayang-bayang benda pada saat Rashdul Qiblah.
Keefektifan sosialisasi antara lain akan dilihat dari kemampuan Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), dan penyuluh melibatkan pihak lain dalam kegiatan sosialisasi serta frekuensi dan cakupan sosialisasi.
Menjaga keselamatan jiwa menjadi pertimbangan paling utama dalam penetapan fatwa di samping kewajiban agama lainnya seperti Hifdzu Ad-din, Hifdzu Al-mal, Hifdzu Al-aql, dan Hifdzu An-nasl.