Adapun kriteria hewan kurban sesuai syariat Islam antara lain berjenis hewan ternak, yaitu unta, sapi, kerbau, dan kambing. Hewan ternak tersebut harus cukup umur, yakni unta minimal lima tahun, sapi dan kerbau minimal dua tahun, dan kambing minimal satu tahun.
Gus Yaqut juga mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap sehat hingga hari penyembelihan.
Dalam Al-Qur'an dijelaskan bahwa salah satu ciri orang bertakwa, yakni menafkahkan sebagian dari harta yang dimiliki. Tentu saja harta yang dikeluarkan harus diniatkan dengan ikhlas, karena Allah menilai keikhlasan seseorang.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa menjelang Idul Adha 1443 H, Kementerian Agama (kemenag) akan melakukan pengaturan hewan kurban di tengah mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Tanah Air.
Dalam mengupayakan hasil maksimal di Kurban Online Baznas, dibutuhkan koordinasi antar lini, konsolidasi serta peningkatan kapasitas UPZ Baznas dalam melaksanakan program Kurban Online Baznas.
Kementerian Agama menyampaikan ketentuan terkait pembayaran dam dan kurban bagi jemaah haji. Aturan ini harus ditaati agar pelaksanaannya bisa sesuai syariat.
Arifin mengatakan, Baznas juga turut mendorong modernisasi dalam berkurban, yakni dengan menggencarkan Kurban Online Baznas yang telah digaungkan sejak 2016 lalu.
Pengurus Pusat Muhammadiyah menetapkan Idul Adha jatuh pada Sabtu, 9 Juli 2022. Dalam penetapan itu, Muhammadiyah menggunakan metode hisab wujudul hilal.
Menanggapi perbedaan fatwa MUI dan NU soal keabsahan hewan kurban terjangkit PMK, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud, meminta masyarakat tak perlu bingung dan mempersoalkannya.
Ada 5 tips memilih hewan kurban sehat di tengah wabah PMK. Sebab saat hewan yang dikurbankan harus lah yang terbaik, sehingga jangan sampai salah pilih.