UNICEF memperingatkan bahwa mereka dapat terpaksa memangkas dukungan untuk anak-anak di Yaman lantaran tidak memiliki bantuan dana. Adapun sebanyak 11 juta anak membutuhkan bantuan kemanusiaan.
Pakar Fikih Kontemporer, KH Ahmad Zahro, menegaskan, Piagam PBB tidak bisa dijadikan sebagai rujukan dalam menetapkan hukum Islam atau fikih. Sumber hukum dalam Islam sudah jelas yakni Al-Quran dan Hadits.
Secara global, pembiayaan terkait pembangunan berkelanjutan yang salah satunya untuk memastikan masyarakat dapat mengakses air bersih dan sanitasi masih jauh dari harapan. Dengan perkiraan kesenjangan tahunan lebih dari empat triliun dolar Amerika Serikat.
Muktamar Internasional Fikih Peradaban I yang digelar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membuahkan sejumlah rekomendasi. Muktamar tersebut menolak negara dengan sistem khilafah dan mendukung Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta Piagam PBB
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis meminta Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk bersuara melalui forum PBB agar mencegah aksi-aksi Islamofobia.
Perwakilan tinggi Aliansi Peradaban Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan bahwa pembakaran Al-Qur'an bukanlah manifestasi kebebasan berekspresi. Badan PBB mengecam aksi pembakaran Al-Qur'an di Swedia.
Indonesia mengajak dunia untuk serius melakukan upaya damai dalam menyelesaikan isu Palestina. Hal ini disampaikan Menlu Retno Marsudi dalam debat terbuka PBB.
Kunjungan yang dilakukan Ben-Gvir merupakan kunjungan pertama oleh seorang menteri kabinet Israel sejak 2017 lalu. Adapun status quo sendiri hanya mengizinkan umat Islam untuk beribadah di kompleks tersebut.
PBNU menggagas Muktamar Internasional Fiqih Peradaban I pada awal Februari 2023. Muktamar yang merupakan rangkaian acara peringatan satu abad NU itu bakal mengumpulkan ulama se-dunia untuk mencari solusi konflik atas nama agama dengan mendukung piagam PBB.
Beberapa nilai yang disoroti PBB di antaranya mengenai hak atas kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan hukum. Kemudian hak atas privasi serta hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan dan kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyoroti beberapa pasal kontroversial dalam KUHPnyang baru saja disahkan DPR RI. PBB mengkhawatirkan beberapa pasal yang dianggap bertentangan dengan hukum internasional yang berhubungan dengan prinsip dasar HAM.
Saat ini, tingkat krisis pangan menjadi masalah darurat tertinggi di Afghanistan dengan jumlah sekitar 6 juta. Menurut PBB, dua pertiga dari seluruh populasi di Afghanistan, atau lebih dari 28 juta orang membutuhkan bantuan kemanusiaan pada 2023.