LANGIT7.ID, Jepara - Pemerintah Kabupaten Jepara menetapkan status tanggap darurat penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. Dari 16 kecamatan yang ada, 13 di antaranya sudah terpapar PMK.
Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta ATD mengatakan, penetapan status tanggap darurat dilakukan karena terus bertambahnya kasus baru yang sudah menyasar ke 13 kecamatan.
Hanya ada tiga kecamatan yang bebas PMK, yakni di Kecamatan Jepara, Kecamatan Kalinyamatan dan Kecamatan Karimunjawa
“Satgas yang sudah terbentuk saya harap langsung bekerja sampai ke bawah. Semua pihak termask masyarakat harus ikut bergerak bersama menanggulangi wabah PMK ini,” kata Edy Supriyanta, seusai memimpin rapat di ruang Comand Center, Selasa (19/7/2022) malam.
Baca juga: Dampak PMK ke Pedagang Hewan Kurban: Lalu Lintas Hewan Makin RibetPenetapan kebijakan tersebut mengacu Peraturan Menteri Pertanian tentang Penetapan Daerah Wabah PMK. Kemudian disusul adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 37 pada 15 Juli 2022 tentang Penanganan PMK di daerah.
Sebelumnya telah dibentuk Satgas PMK yang melibatkan sejumlah instansi guna mengefektifkan penanganan wabah tersebut. Dalam susunan satuan tugas, jajaran Forkompimda menjabat sebagai penasehat.
Dalam penanganan wabah ini, Pemkab Jepara menggunakan belanja tak terduga (BTT) sebesar Rp485 juta, di antaranya untuk logistik pengobatan bagi ternak.
“Saat ini baru ada 200 dosis, sementara kebutuhan sebanyak 2.000 dosis. Kekurangannya nanti akan disupport menggunaan dana BTT,” kata Ketua Satgas Sekretaris Daerah Jepara, Edy Sujatmiko dikutip dari jepara.go.id.
Populasi ternak yang berisiko dan terancam PMK berjumlah 10.776 ekor, meliputi sapi 5.304 ekor, kerbau 757 ekor, kambing 3.220 ekor, domba 1.388 ekor, babi 107 ekor. Sampai dengan 18 Juli, kasus PMK sudah menyasar 1.398 ternak, 789 di antaranya telah diobati dan 679 ekor berhasil sembuh. Jumlah ternak yang mati 21 ekor dan potong paksa 9 ekor.
“Prosentase harapan sembuh sudah mencapai 97,9 persen dan kasus aktif saat ini masih 689 ekor,” ujarnya.
Baca juga: Emil Dardak: Penanganan PMK di Jawa Timur Berjalan LancarSementara itu, cakupan ternak penerima vaksin PMK tahap 1 telah mencapai 2983 ekor dan Jepara menjadi peringkat 6 terbaik di Jawa Tengah untuk vaksinasi.
Dalam rapat yang diikuti instansi terkait, Satgas memaparkan lima rencana aksi penanganan PMK. Meliputi penghentian penyebaran virus dan cara karantina dan pembatasan lalu lintas. Kemudian membunuh virus dengan penyemprotan dengan disinvektan di sekitar kandang, pasar hewan, maupun tempat-tempat jagal.
Selain itu juga menghilangkan sumber infeksi, membentuk kekebalan tubuh ternak melalui vaksinasi, serta mengobati ternak terinfeksi.
(sof)