LANGIT7.ID - , Jakarta - Bagi seorang wanita, tas ibarat pendamping hidup yang menemani di segala aktivitas. Selain berfungsi sebagai tempat menyimpan segala hal, tas juga dianggap dapat menunjukkan kelas sosial seseorang.
Sejumlah selebritas Tanah Air bahkan disebut-sebut mengoleksi
tas branded dengan harga yang sangat mahal.
Menurut Pendiri
Rumah Tahfidz Tunarungu Darul A'shom di Condong Cantur, Depok Sleman, Yogyakarta
Ustadz Abdul Khafi mengoleksi tas mahal boleh saja, asal dibayarkan zakat.
Baca juga: Beli Barang Mewah Boleh-Boleh Saja, Asal Tidak MubazirUstadz Abdul Khafi beralasan aktivitas mengoleksi tas, seperti yang dilakukan sejumlah selebritas, merupakan harta yang ditimbun dan harus dikenai zakat jika melebihi
nisab yakni 85 gram emas.
"Itu harta tidak dipakai dan harus dizakatin. Kalau mobil operasional tidak terkena
zakat, tetapi kalau melewati nisabnya maka terkena zakat," ujar Ustadz Abdul Khafi kepada Langit7.
Dengan membayar zakat tas-tas mahal tadi sama saja dengan membersihkan harta agar tidak kotor.
"Jadi kalau harta dikoleksi, tas itu juga dihitung zakat yang setiap tahun harus dikeluarkan zakatnya. Insya Allah harta tidak kotor," ucapnya.
Selain berzakat, ia juga mengingatkan untuk siapapun yang memiliki harga berupa uang maka hendaknya
bersedekah.
Baca juga: Jenis Supercar dan Moge yang Kena Pajak Barang Mewah 95 Persen"InsyaAllah benda tidak bergerak itu harus dibayar zakatnya. Uang juga demikian kalau misalnya sudah banyak maka harus diberikan zakatnya. Tidak apa-apa mengeluarkannya untuk zakat karena kaya itu dari Allah, sering-sering sedekah," pungkasnya.
(est)