home edukasi & pesantren

Fatwa MUI: Praktik Dukun Haram, Membawa ke Kemusyrikan

Senin, 15 Agustus 2022 - 13:00 WIB
ilustrasi (langit7.id/istock)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang keharaman praktik dukun. Praktik tersebut bisa membawa masyarakat kepada perbuatan syirik atau menyekutukan Allah.

Keharaman praktik dukun termaktub dalam Fatwa No.2/2005 tentang Perdukunan (Kahanah) dan Peramalan (Irafah). Fatwa itu dikeluarkan dalam Munas ke-7 MUI di Jakarta dan ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Ma’ruf Amin, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF.

Baca Juga: Ustadz Faizar Bongkar Referensi Samsudin Jadab Ternyata dari Kitab Sihir



Mengutip laman resmi MUI, ada sejumlah dalil yang menjadi dasar fatwa tersebut. Dalam Al-Qur’an, MUI mengutip 3 ayat yakni Surah An-Nisa ayat 48, Surah An-Nisa ayat 116, dan Surah Al-Hajj ayat 31.

اِنَّ اللّٰهَ لَا يَغْفِرُ اَنْ يُّشْرَكَ بِهٖ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذٰلِكَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۚ وَمَنْ يُّشْرِكْ بِاللّٰهِ فَقَدِ افْتَرٰٓى اِثْمًا عَظِيْمًا

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik), dan Dia mengampuni apa (dosa) yang selain (syirik) itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh, dia telah berbuat dosa yang besar. (QS. An-Nisa: 48)
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
dukun syirik fatwa mui
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya