KPK Apresiasi Putusan Majelis Hakim dalam Sidang Ade Yasin
Garry Talentedo Kesawa
Sabtu, 24 September 2022 - 22:35 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apresiasi putusan Majelis Hakim dalam sidang Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. (Foto: Istimewa)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam sidang kasus suap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin kepada auditor Badan Pengelola Keuangan (BPK). Dalam sidang tersebut, Majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta terhadap Ade Yasin.
"KPK apresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan fakta hukum sebagaimana analisis yuridis tim jaksa KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (24/9/2022).
Baca Juga:Kecewa dengan Putusan Majelis Hakim, Ade Yasin Siap Ajukan Banding
Ali meyakini jika alat bukti yang dimiliki KPK sudah cukup untuk menentukan Ade Yasin sebagai tersangka. "Sejak awal, kami sangat yakin dengan seluruh alat bukti yang kami miliki," ujar Ali.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih memvonis Ade Yasin dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta. Hakim menyebut Ade yasin secara sah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Menyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hera di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung.
Baca Juga:Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Auditor BPK
"KPK apresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan fakta hukum sebagaimana analisis yuridis tim jaksa KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (24/9/2022).
Baca Juga:Kecewa dengan Putusan Majelis Hakim, Ade Yasin Siap Ajukan Banding
Ali meyakini jika alat bukti yang dimiliki KPK sudah cukup untuk menentukan Ade Yasin sebagai tersangka. "Sejak awal, kami sangat yakin dengan seluruh alat bukti yang kami miliki," ujar Ali.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih memvonis Ade Yasin dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta. Hakim menyebut Ade yasin secara sah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Menyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hera di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung.
Baca Juga:Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Auditor BPK