LANGIT7.ID, Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam sidang kasus suap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin kepada auditor Badan Pengelola Keuangan (BPK). Dalam sidang tersebut, Majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta terhadap Ade Yasin.
"KPK apresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan fakta hukum sebagaimana analisis yuridis tim jaksa KPK," kata Plt Juru Bicara KPK,
Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (24/9/2022).
Baca Juga: Kecewa dengan Putusan Majelis Hakim, Ade Yasin Siap Ajukan BandingAli meyakini jika alat bukti yang dimiliki KPK sudah cukup untuk menentukan Ade Yasin sebagai
tersangka. "Sejak awal, kami sangat yakin dengan seluruh alat bukti yang kami miliki," ujar Ali.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih memvonis
Ade Yasin dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta. Hakim menyebut Ade yasin secara sah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Menyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hera di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung.
Baca Juga: Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Auditor BPKPutusan hakim terhadap Ade Yasin diketahui lebih tinggi setahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tak hanya hukuman penjara dan denda, Majelis Hakim juga mencabut hak politik Ade Yasin sebagai pejabat publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
"Pidana yang akan dijatuhkan dilihat dari kepentingan, mengingat (Ade Yasin) melakukan korupsi saat masih menjabat sebagai Bupati Bogor. Sebagai bupati bogor seharusnya memberikan suri tauladan yang baik tentang korupsi," kata Hera.
Baca Juga:
Kasus Suap Bupati Bogor, KPK Panggil Kepala BPK Jabar
Ade Yasin Bantah Suap Auditor BPK, Ini Kata KPK
KPK Sita Uang Tunai Rp1 Miliar dari OTT Kasus Suap Bupati Bogor(asf)