BKBH Persis Soroti 4 Pasal RUU KUHP Perlu Diperbaiki
Ummu hani
Jum'at, 14 Oktober 2022 - 05:05 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Persatuan Islam (Persis) menyoroti Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP, terkait beberapa pasal yang ada. Dalam hal ini, Persis menegaskan keterlibatannya dalam pertarungan wacana kenegaraan.
Direktur Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Yudi Wildan Latief mengatakan, lahirnya Persis sejak 1923 di Indonesia membawa gagasan tentang Harakah Tajdid (Gerakan Pembaharuan).
Dalam manifestasinya, Persis melakukan purifikasi terhadap ritus yang melenceng dari nilai fundamental Islam. Harakah Tajdid Persis juga memiliki sisi politisnya, dilihat dari banyak kader yang ikut terlibat dalam RUU KUHP.
Baca Juga:Persis Siap Jalin Kerja Sama dengan Center for Uighur Studies
“Spirit politis Persis memiliki dimensi total internalisasi nilai profetik dan syariah hadir harmoni dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sudah menjadi konsekuensi historis dan teologis Persis masih berdiri mengawal setiap kebijakan RUU KUHP agar tidak bertentangan dengan nilai syariat Islam,” kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (14/10/2022)
Lebih lanjut Yudi menegaskan, Persis menyorot dan menanggapi beberapa poin pasal yang perlu diperbaiki atau dihapus dari RUU KUHP. Berikut daftarnya
1. Pasal 2 dan Pasal 597 tentang Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.
Direktur Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Yudi Wildan Latief mengatakan, lahirnya Persis sejak 1923 di Indonesia membawa gagasan tentang Harakah Tajdid (Gerakan Pembaharuan).
Dalam manifestasinya, Persis melakukan purifikasi terhadap ritus yang melenceng dari nilai fundamental Islam. Harakah Tajdid Persis juga memiliki sisi politisnya, dilihat dari banyak kader yang ikut terlibat dalam RUU KUHP.
Baca Juga:Persis Siap Jalin Kerja Sama dengan Center for Uighur Studies
“Spirit politis Persis memiliki dimensi total internalisasi nilai profetik dan syariah hadir harmoni dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sudah menjadi konsekuensi historis dan teologis Persis masih berdiri mengawal setiap kebijakan RUU KUHP agar tidak bertentangan dengan nilai syariat Islam,” kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (14/10/2022)
Lebih lanjut Yudi menegaskan, Persis menyorot dan menanggapi beberapa poin pasal yang perlu diperbaiki atau dihapus dari RUU KUHP. Berikut daftarnya
1. Pasal 2 dan Pasal 597 tentang Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.