LANGIT7.ID, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU inisiatif DPR. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tercatat menolak RUU TPKS.
Persetujuan diambil setelah sembilan Fraksi menyampaikan masing-masing pandangannya dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1). Pengesahan dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Baca juga: Menteri PPPA Ungkap Tantangan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual"Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?," tanya Puan. "Setuju," jawab peserta rapat diikuti ketukan palu sebagai tanda persetujuan.
Sebelum dimintai persetujuan oleh Ketua DPR, masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya terkait RUU TPKS. Setelahnya, RUU TPKS akan dibawa ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Baca juga: Legislator Fraksi PKB: RUU TPKS Harus Segera DisahkanNamun, Fraksi PKS menolak tegas RUU TPKS tersebut. Juru bicara F-PKS Mufida Kurniasih menilai RUU tersebut tidak memasukan secara komprehensif seluruh tindak pidana kesusilaan.
"Kami menolak RUU TPKS bukan karena tidak setuju atas perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama kaum perempuan. Melainkan karena RUU TPKS ini tidak memasukan secara komprehensif seluruh tindak pidana kesusilaan yang meliputi kekerasan seksual, perzinaan, dan penyimpangan seksual yang menurut kami menjadi esensi penting dalam pencegahan dan perlindungan dari kekerasan seksual," ujar Mufida.
Baca juga: DPR Segera Bawa Draf RUU TPKS ke Rapim dan Bamus(asf)