LANGIT7.ID, Jakarta - Dalam bab hukum kepemilikan benda dan manfaat, apabila seorang suami meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan, maka istri tidak otomatis mendapatkan 50 persen dari harta suami. Istilah pembagian harta antara suami dan istri atau harta gono gini adalah adat yang bersumber dari masyarakat.
"Akan tetapi Islam menghargai andil dalam setiap usaha yang dilakukan, seperti modal usaha dan sebagainya, maka istri berhak mendapatkan bagian dalam usahanya," ujar ulama muda Persatuan Islam (Persis) Ustaz Amin Muchtar, dalam dalam tausiyah bertema "Hukum Harta Gono Gini", dikutip, Selasa (25/1/2022).
"Lahum mimma kasabu (bagi laki-laki mendapatkan hak dari andilnya), walahunna mimma kasabna (bagi perempuan ada bagian hak dari usahanya)," lanjutnya.
Baca Juga: Persis: Spirit Ijtima Ulama MUI Sejalan dengan Dewan HisbahUstaz Amin mengatakan Istri yang ditinggal oleh suminya berhak mendapatkan harta lain selain harta waris. Di antaranya istri berhak mendapatkan keuntungan dari usaha yang dibangun bersama dengan suami.
Misalnya saat berumah tangga, keluarga tersebut membangun usaha dagang kecil-kecilan, sang suami menanamkan modal 70 persen sedangkan istri menanamkan modal 30 persen. Maka itu termasuk syirkah, yakni akad kerja sama antara satu orang atau lebih.
Baca Juga: KH Jeje Zaenudin: Ijtima Ulama Jadi Pemersatu Keragaman Fikih"Syirkah itu bukan 50 persen tapi tergantung berapa persen andil yang diberikan oleh pihak istri. Dalam contoh di atas berarti istri mendapatkan hak 30 persen dari keuntungan usaha keluarga tersebut," ujarnya.
Apabila istri tidak memiliki andil dalam usaha keluarga, dan seratus persen modal usaha dari suaminya, maka istri cukup mendapatkan tirkah. Yaitu harta peninggalan seperdelapan dari harta waris.
"Islam menetapkan syariat seperti di atas merupakan implementasi keadilan, karena dalam hal ini ada anak sebagai ahli waris," ujar Ustaz Amin.
Baca Juga: Tak Semua Tradisi sesuai Syariat, Pedoman Tetap Al Quran dan Sunnah(zhd)