Anjuran Mengganti Shalat saat Ketiduran, Tak Bisa Digugurkan
mahmuda attar husseinSelasa, 22 Februari 2022 - 19:15 WIB
Ilustrasi lupa mengerjakan shalat karena ketiduran. (Foto: iStock).
LANGIT7.ID, Jakarta - Seorang muslim dianjurkan untuk mengganti shalat saat ketiduran. Ibadah wajib ini tidak boleh ditinggalkan dengan alasan apa pun.
Orang yang lupa melakukan shalat, maka harus mengerjakannya saat ingat. Semisal tidur sebelum waktu shalat, lalu terbangun setelah habis waktunya, tetap harus mengerjakan ibadah tersebut.
Misalnya, seorang tidur sebelum waktu Maghrib sepulang bekerja karena kelelahan. Lalu dia baru bangun setelah adzan Isya, maka dia wajib mengerjakan shalat Maghrib untuk mengganti ibadah yang luput dikerjakan.
Dari Anas bin Malik ra, ia berkata, bersabda Rasalullah: "Barangsiapa lupa shalat, hendaknya ia mengerjakan di kala ia ingat. Tak ada kaffarat (penatup dosa) baginya selain itu." (HR Bukhari dan Muslim).
Hadist di atas serupa dengan hadist lainnya yang menerangkan bahwa Rasulullah bersabda: "Apabila salah seorang di antaramu lalai tertidur, sehingga karenanya luput melakakan shalat, atau salah seorang di antaramu lalai sehingga karenanya tertingal melakukan shalat, maka bendaknya melakukan shalat iu di kala teringat, karena Allah berfirman: "Dirikanlah salat untuk mengingat akan Daku." (HR Bukhari dan Muslim).