LANGIT7.ID - , Jakarta - Dekan Fakultas Hukum Al Azhar Dr Yusuf Hidayat MH menyarankan Gen Z untuk tidak tergiur dengan janji keuntungan tinggi. Jika ingin berinvestasi, maka rasionalitas harus diperhatikan.
Yusuf menambahkan, saat ini
financial technology (Fintech) atau teknologi keuangan, yang menggabungkan teknologi dengan sistem keuangan, bisa digunakan sebagai alternatif investasi aman dan halal.
"Jadi memang rasionalitas harus digunakan. Kemudian menggunakan akad-akad yang sesuai dengan prinsip syariah. Untuk jaman sekarang
fintech itu bisa dijadikan salah satu alternatif. Kedua adalah pasar modal syariah dan itu bisa dipantau," katanya kepada Langit7, Jumat (25/2/2022).
Baca juga: Pengertian Sukuk, Ini Bedanya dengan Investasi ObligasiMenurut Yusuf peluang investasi
fintech di bidang syariah di Indonesia itu ada delapan, yang semuanya bisa digunakan.
"Transaksinya menggunakan aplikasi atau platform tertentu yang bisa kita pantau untuk melihat perkembangan bisnis tersebut secara riil," tambah Yusuf.
Berbicara investasi riil atau investasi yang asetnya terlihat dan bisa dipegang langsung, Yusuf mengatakan model tersebut bisa digunakan untuk mereka yang sibuk namun ingin berinvestasi.
"Contoh ada yang bergerak dibidang properti yakni dana syariah. Ada juga yang ke bidang mikro
finance sama dengan BMT (Baitul Maal wat Tamwil). BMT ialah lembaga keuangan syariah yang beroperasi menggunakan gabungan konsep “Baitul Tamwil dan Baitul Maal” dengan target operasionalnya fokus kepada sektor Usaha Kecil Menengah." jelas Yusuf.
Baca juga: 3 Cara Memulai Investasi di Reksa Dana Syariah, Yuk DicobaSedangkan, bagi Gen Z yang ingin mencoba peruntungan investasi jangka pendek, Yusuf menyebutkan aplikasi dana syariah bisa dicoba. Aplikasi investasi ini memberikan
passive income dan sudah diperhitungkan juga berapa keuntungan yang didapat dalam satu tahun.
"Kalau saham dividennya relatif di akhir tahun atau bisa di waktu-waktu tertentu. Tapi, saham juga bisa dijual, nah itu bisa dijadikan sebagai investasi jangka pendek. Tetapi pendeknya tidak boleh terlalu pendek. Jadi bisa tiga bulan, bisa empat bulan," tutupnya.
(est)