LANGIT7.ID, Jakarta - Umat Islam yang telanjur deposito di
bank konvensional disarankan hijrah. Caranya dengan mengambil kembali uang modalnya dan beralih ke sistem syariah.
Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah,
Buya Yahya menjelaskan, deposito yang mengandung bunga, dikatakan riba yang termasuk dosa besar.
"Jadi jangan bertahan dengan kehinaan, maka ambilah modal berikut bunganya," kata dia dikanal YouTube Al-Bahjah TV, dikutip Rabu (2/3/2022).
Baca Juga: Penyaluran Gaji Lewat Bank Konvensional, Bagaimana Manfaatkan Uangnya?Sementara bunga yang mengandung unsur ribawi, kata dia, tidak boleh digunakan untuk keperluan diri sendiri maupun masjid.
Menurut dia, bunga deposito itu perlu digunakan untuk sesuatu yang tidak terhormat. Artinya bunga deposito dapat digunakan untuk perbaikan atau pun pembangunan selokan maupun toliet umum.
"Tapi tidak boleh juga digunakan atas nama Anda, karena kalau atas nama Anda berarti Anda ikut menggunakan," kata Buya Yahya.
Dalam hal ini, umat yang ingin menggunakan bunga tersebut bisa menyumbang secara diam-diam dengan nama Hamba Allah. Selain itu, hijrah menjadi hal terpenting setelah menggunakan bunga deposito kepada hal yang tidak terhormat tadi.
"Kemudian, hendaknya Anda menuju kepada perbankan syariah dengan menerima segala kekurangannya. Kalau bahasa saya, perbankan syariah itu adalah bayi yang kita nanti kehadirannya," ujar dia.
Sebab, selama ini umat dikuasai oleh perbankan konvensional yang berkutat dengan unsur ribawi. Sehingga umat menantikan lahirnya perbankan syariah.
"Karena bayi ini baru lahir, maka perlu kita sempurnakan secara gotong royong. Caranya dengan umat Islam berhijrah kepada perbankan syariah agar bisa berjaya. Bahkan, ini juga merupakan bagian dari jihad," ungkapnya.
(bal)