LANGIT7.ID, Jakarta - Ada 4 pendapat seputar
wudhu menyoal batal atau tidaknya bersentuhan laki-laki dengan perempuan. Acuan ini bersumber dari pemahamannya fikih para sahabat Rasulullah.
Empat imam mahzab berbeda pendapat dalam menafsirkan Alquran Surah Al-Maidah ayat 6. Dalam kalimat "aw lamastumu al nisa" menurut Ali dan Ibnu Abbas yakni bersetubuh.
Sementara Umar bin Khatab dan Ibnu Masud memaknainya persentuhan kulit. Namun perlu digaris bawahi, mereka semua merupakan sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam yang mulia.
Baca Juga: Mandi Jumat, Boleh Kah Berwudhu dalam Keadaan Talanjang?Dari hal tersebut, ada beberapa pendapat yang lahir. Pertama yang dipegang oleh ulama Hanafiyah bahwa persentuhan kulit laki-laki dan perempuan tidak membatalkan wudhu.
Sedangkan menurut pendapat kedua, yang dipegangi ulama Hambaliyah dan Syafiiyah, persentuhan kulit laki-laki dan perempuan membatalkan wudhu, sehingga harus diulang.
Sementara ulama Malikiyah, persentuhan kulit laki-laki dan perempuan membatalkan wudhu apabila menimbulkan syahwat. Mana yang lebih tepat?
Keempat pendapat ini bisa menjadi pedoman umat Islam. Mereka yang ingin lebih berhati-hati dalam bergama, tentu akan berpedoman pada pendapat kedua.
Tapi bila bersentuhan dengan istri atau mahram, tidak membatalkan wudhu. Acuannya hadist dari Aisyah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan dinilai shahih.
"Pada suatu malam saya kehilangan Rasulullah SAW dari tempat tidur, kemudian saya merabanya dan tanganku memegang dua telapak kaki Rasulullah yang sedang tegak karena beliau sedang sujud (HR Muslim dan at Tirmidzi).
Sumber: Muhammadiyah(bal)