LANGIT7.ID, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak umat Islam menguatkan syiar pada bulan Ramadhan. Imbauan ini disampaikan seiring dengan pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) oleh pemerintah.
“Menyambut bulan Ramadhan, umat Islam diharapkan menyiapkan diri lahir dan batin dengan menjalankan berbagai syiar keagamaan,” tulis surat Bayan MUI yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa Asrorun Niam dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan dikutip Ahad (13/3/2022).
MUI menjelaskan, berdasar perkembangan kebijakan PPKM yang ditetapkan pemerintah, maka penyelenggaraan ibadah jamaah kembali ke hukum asal. Artinya, pelaksanaan ibadah dapat kembali disempurnakan dengan berjamaah di masjid.
Baca Juga: Keutamaan Niat dan Sahur saat Ramadhan, Ini Pandangan Buya YahyaPengajian dan aktifitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di Bulan Ramadhan, seperti shalat Tarawih, tadarus al-Quran, qiyamul lail, ifthar jamai dapat dilakukan. Namun, MUI mengimbau dalam pelaksanaanya tetap disiplin menjaga kesehatan dan protokol pencegahan Covid-19.
Umat Islam diimbau untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, memperbanyak shalawat, dan sedekah. Kemudian, senantiasa berdoa kepada Allah agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19.
Baca Juga: Menyejukkan Hati, 7 Lagu Religi Ini Kerap Diputar di Mal saat RamadhanMUI menyerukan agar umat Islam kembali merapatkan shaf shalat berjamaah di masjid. MUI menilai berdasarkan kebijakan pemerintah, status hajah syar’iyyah yang menyebabkan adanya rukhshah shalat selama pandemi Covid-19 sudah hilang.
Hajah syar’iyyah sebab atau alasan yang diperbolehkan syariat untuk mengambil keringanan dalam beribadah (rukhsah). Sebelumnya, MUI mendorong umat Islam mengambil rukhsah dengan shalat berjamaah di rumah, merenggangkan shaf shalat hingga menangguhkan shalat Jumat.
Baca Juga: 3 Cara Mengatur Keuangan Rumah Tangga sesuai Syariat(zhd)