LANGIT7.ID, Jakarta - Pengurus Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI, Elvi Hudhriyah membantah berita yang menyebutkan bahwa MUI meminta stasiun TV menghentikan acara yang di isi
Ayu Ting Ting. Dia menyebutkan berita tersebut keliru karena tidak sesuai fakta sesungguhnya.
"Saya sebagai narasumber dari berita tersebut tidak melakukan aktivitas rilis pemantauan pada tanggal 16 Maret 2022. Apalagi mengajukan surat permohonan kepada KPI," ujar Elvi Hudhriyah dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).
Baca Juga: MUI Tegaskan Pernikahan Beda Agama Haram dan Tidak SahElvi menjelakan, setiap bulan Ramadhan, komisi Infokom
MUI bersama KPI melakukan kegiatan pemantauan Program Televisi. Kegiatan itu untuk mengapresiasi program positif dan memberikan masukan atau kritik terhadap program yang tidak sejalan dengan spirit Ramadhan.
"Berita yang dimuat Nova tanggal 18 Maret 2022 itu merupakan rilis kegiatan pada hari kesepuluh bulan Ramadhan 1441 H atau bertepatan dengan tahun 2019. Kegiatan yang sudah lewat beberapa tahun silam, namun dikesankan seakan-akan baru terjadi pada Maret 2022," kata Elvi.
Elvi menjelaskan bahwa berita tersebut membuat institusi MUI mendapatkan sorotan minor dari masyarakat luas di media sosial. "Saya berharap redaksi Nova berkenan melakukan perbaikan berita tersebut," ucapnya.
Baca Juga: Lama Menjanda, Ayu Ting Ting dan 4 Selebritis Ini Makin SuksesLebih lanjut, Elvi mengatakan judul dan bingkai tulisan tersebut memberikan kesan seolah-olah semua program
TV yang diisi Ayu Ting Ting diminta dihentikan, terlebih statusnya sebagai janda. Menurutnya, itu merupakan kekeliruan serius dalam memunculkan berita.
"Yang diminta dihentikan adalah program tertentu pada saat pemantauan yang dilakukan bulan Ramadhan. Karena ada adegan tertentu yang tidak patut dan sudah berkali-kali diberi masukan," terangnya.
"Setelah adanya teguran sejumlah program televisi tertentu langung melakukan perbaikan. Namun apabila ada program yang sudah melampaui etika, MUI akan menyerahkan rekomendasi kepada KPI sebagai badan yang memiliki kewenangan," jelasnya.
Baca Juga:
Fatwa MUI: Haram Wanita Muslimah Nikah dengan Pria Nonmuslim
MUI Luruskan Polemik Perubahan Logo Halal(asf)