LANGIT7.ID - Pemerintah Singapura menolak
Ustaz Abdul Somad (UAS) dan rombongannya masuk ke Singapura karena dituding menyebarkan ajaran ekstremis dan segregasi. Salah satu poin alasan penolakan tersebut, Singapura tidak menerima UAS sebab secara terbuka menyebut
non-muslim sebagai kafir. Lalu, apakah
non-muslim tidak boleh disebut kafir?.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya Zainul Ma'arif, menjelaskan, kafir merupakan penyebutan bagi orang yang tidak mengakui Allah Ta'ala, Islam, dan Nabi Muhammad SAW. Persoalan ini sudah tegas dijelaskan dalam Al-Qur'an dan hadits.
"Pertama, bahwa orang Yahudi dan Nasrani,
non-muslim itu dari segi bahasa. Bahasa Arabnya, orang Yahudi dan Nasrani itu disebut dalam Al-Qur'an, kafir. Mereka tidak boleh disebut kafir, karena Yahudi, Nasrani. Ini kalimat salah. Justru karena mereka Yahudi dan Nasrani, mereka itu kafir," kata Buya Yahya di kanal Al-Bahjah TV, dikutip Rabu (18/5/2022).
Buya Yahya menilai penyebutan kata kafir untuk non-muslim merupakan sebutan istimewa. Al-Qur'an mengkategorikan Yahudi dan Nasrani sebagai ahli kitab. Ini bisa dilihat dalam Surah Al-Bayyinah ayat 1:
لَمْ يَكُنِ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ اَهْلِ الْكِتٰبِ وَالْمُشْرِكِيْنَ مُنْفَكِّيْنَ حَتّٰى تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُۙ
"Orang-orang yang kafir dari golongan Ahli Kitab dan orang-orang musyrik tidak akan meninggalkan (agama mereka) sampai datang kepada mereka bukti yang nyata."
Baca Juga: Bolehkan Seorang Muslim Mendoakan Non-Muslim?
Ahli kitab dalam ayat tersebut merupakan penyebutan untuk non-muslim. Tanpa terkecuali. Istilah-istilah semacam itu bisa ditemui di semua agama. Jadi, tidak ada masalah dengan kata tersebut.
"Ahli kitab dimasukkan
wal musyrikin, jadi orang kafir ada ahli kitab. Ada orang musyrik, namanya kafaru, orang-orang kafir. Jadi, kalau mereka tidak boleh disebut kafir, sangat salah. Karena dalam Al-Qur'an istilah kafir sudah ada," kata Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan, kafir dalam istilah bahasa artinya menutup. Dalam Islam, kafir adalah orang yang menutup diri, tidak menerima Islam dan tidak menerima Nabi Muhammad. Sehingga, tidak ada masalah menggunakan kata kafir pada orang di luar Islam. Sebab tidak ada unsur cacian dan makian pada istilah yang secara tegas disebutkan dalam Al-Qur'an dan hadits.
"Kalau seorang Hindu, Nasrani, Yahudi dibilang kafir tidak boleh, berarti kebalikannya dong. Berarti mereka bukan kafir. Kafir itu apa? Tidak mengakui Nabi Muhammad. Kebalikannya apa? Mengakui Nabi Muhammad. Mereka pun tidak mau kalau dikatakan mengakui Nabi Muhammad. Ini coba berpikir sejenak," tutur Buya Yahya.
Hanya perlu pemahaman. non-muslim adalah bahasa Indonesia, sementara kafir bahasa Arab. Dua kata itu memiliki makna sama, hanya berbeda bahasa saja. Jadi, tidak perlu dipertengkarkan.
Penggunaan istilah kafir sudah berlaku ketika Nabi Muhammad di Mekkah. Lalu, di Madinah, istilah ini pun tetap berlaku dan disebutkan oleh Rasulullah. Istilah ini pun diabadikan dalam Al-Qur'an. Sementara, Al-Qur'an berlaku di semua negara.
Baca Juga: Imam Shamsi Ali: Toleransi Mengakui Eksistensi Umat Lain, Bukan Membenarkan Agamanya
"Kita ingin jangan bikin keragu-raguan umat. Jadi, makna kafir adalah yang tidak menerima Islam dan Nabi Muhammad. Maka, siapa pun yang tidak menerima Islam dan Nabi Muhammad, itu kita sebut kafir," tutur Buya Yahya.
Penyebutan sesuai dengan kondisi ideologis seseorang. Bahkan, kafir mengukuhkan akidah orang di luar Islam atau non-muslim, bahwa mereka tidak menerima Nabi Muhammad. "Lalu, bagaimana? ya dengan agamamu,
lakum dinukum waliyadin," kata Buya Yahya.
(jqf)