LANGIT7.ID, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membolehkan masyarakat beraktivitas di luar ruangan tanpa memakai masker. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga membolehkan lepas masker saat beribadah jamaah di masjid.
“Seiring dengan pelonggaran protokol (prokes) kesehatan yang kembali ditetapkan pemerintah, maka pelaksanaan shalat bagi masyarakat Muslim yang sehat sudah tidak memakai masker lagi,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh dilansir laman MUI, Rabu (18/5/2022).
Asrorun mengatakan, jamaah shalat di masjid dapat melepas masker dengan syarat dalam kondisi sehat. Selain itu, Asrorun mengimbau pengurus masjid dan mushalla dapat menggelar karpet kembali.
Baca Juga: Aturan Masker Dilonggarkan, Ketua MUI: Harusnya di Masjid JugaSelama kasus pandemi Covid-19 meningkat, MUI dan pemerintah mengimbau masjid melipat karpet untuk mencegah penularan Covid-19. Sekarang ini sudah bisa kembali untuk menggelar karpet dan sejadah untuk kenyamanan dan kehusyukan beribadah.
“Jika ada indikasi kurang sehat, sebagainya istirahat dan memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan. Karena kita lihat bahwa wabah (Covid-19) belum sepenuhnya hilang, seperti kasus di Korea baru-baru ini,” kata dia.
Baca Juga: Menkes: Pelonggaran Pemakaian Masker Bagian Transisi ke EndemiKebijakan kelonggaran penggunaan masker ini tidak berlaku di ruangan tertutup dan transportasi publik. Begitu juga untuk warga yang sedang sakit, batuk atau pilek.
"Bagi masyarakat rentan, lansia, komorbit saya sarankan tetap gunakan masker saat berkativitas," kata Presiden Jokowi Selasa (17/5/2022).
Selain kelonggaran memakai masker, Presiden mengatakan, pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dengan dosis lengkap, tak perlu lagi menyertakan bukti swab dan antigen.
Baca Juga: Lima Ide Kegiatan Seru Bersama Keluarga di Akhir Pekan(zhd)