LANGIT7.ID, Jakarta -
Sindrom FOMO bisa melahirkan seseorang berusaha mengikuti sesuatu yang sedang tren. Hal inilah yang dimanfaatkan dunia bisnis untuk menciptakan strategi baru.
Pengertian FOMO atau
fear of missing out adalah rasa takut ketinggalan tren. FOMO ini bisa dikatakan rasa cemas yang timbul karena khawatir tertinggal sesuatu yang baru, seperti tren, berita atau sesuatu hal lainnya.
Adapun model dan strategi bisnis baru itu mulai dari marketplace sebagai etalase, kopi kekinian, diskon atau gratis ongkir, kemudahan metode pembayaran, hingga pinjol.
Baca Juga: Ini Penjelasan Pakar Ekonomi Syariah UI Soal PinjolAnggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara, menyebutkan dari penelitian IPB ditemukan 29 persen respondens tertarik pinjol ilegal untuk memenuhi gaya hidup. Sementara 31 persen lainnya karena pengaruh iklan atau media sosial.
"Dari sisi investor atau pemilik dana, mereka memanfaatkan situasi pandemi untuk memperoleh keuntungan besar dan cepat," katanya dalam webinar Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), beberapa waktu lalu.
Literasi keuangan masyarakat yang masih rendah, yakni baru 38 persen menjadi salah satu penyebab banyaknya korban pinjol ilegal. Termasuk juga masih rendahnya survei literasi digital Indonesia pada 2020 yang baru mencapai 3,47 dari skala 1-4.
"Selain rendahnya literasi keuangan, juga masih rendahnya literasi digital masyarakat termasuk tingkat kehati-hatian dalam menyebarkan data pribadinya," katanya.
Milenial Jadi Korban Pinjol Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Oktober 2021, angka pinjol mencapai Rp27,9 triliun. Angka itu mengalir ke 19,94 juta rekening penerima pinjaman aktif perseorangan dan 2,78 ribu badan usaha yang ada di berbagai wilayah Indonesia.
Dilihat dari gender, secara nilai wanita lebih mendominasi dengan jumlah pinjaman Rp12,41 triliun, sebagai penerima pinjaman perseorangan. Sementara laki-laki hanya 11,2 triliun.
Namun, jumlah rekening penerima pinjaman aktif wanita lebih sedikit dibandingkan pria, yakni 9,07 juta rekening.
Selain itu, data OJK periode Agustus 2021 juga mengungkapkan, usia milenial paling banyak menggunakan pinjol sebagai penerima aktif. Dengan rentang usia 19-34 tahun sebanyak 13 juta penerima pinjaman aktif.
(bal)