LANGIT7.ID - , Jakarta - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang
Sekolah Dasar (SD) DKI Jakarta resmi dibuka. Para orang tua bisa melakukan pengajuan akun yang sudah dibuka sejak Selasa (17/5).
Mengutip Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Nomor e-0011 Tahun 2022 tentang Alur Proses Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023, Kamis (19/5/2022) mekanisme pendaftaran PPDB 2022 untuk jenjang SD dengan cara orangtua calon peserta didik bisa memulai dengan pengajuan akun, aktivasi PIN/Token, pemilihan sekolah tujuan, dan memantau hasil seleksi.
Baca juga: Psikolog Ungkap Usia Ideal Anak Masuk Sekolah DasarBerikut tahapan pengajuan akun PPDB online
DKI Jakarta jenjang SD DKI Jakarta 2022.
1. Masuk ke laman ppdb.jakarta.go.id
2. Ajukan akun dengan klik menu “Ajuan Akun” sesuai dengan jenjang yang dipilih
3. Isi formulir secara daring
4. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi nomor peserta dan PIN/Token untuk aktivasi
5. Selanjutnya, CPDB/orangtua/wali yang sudah mendapatkan PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token
6. Lakukan aktivasi akun denganklik menu “Aktivasi” lalu input nomor peserta
7. Ganti PIN/Token dengan
password 8. Setelah melakukan aktivasi PIN/Token lanjutkan dengan memilih sekolah tujuan.
Baca juga: BKN Buka Rekrutmen Programmer, Ini Jadwal hingga Cara DaftarnyaAdapun syarat yang harus dipenuhi CPDB jenjang SD adalah sebagai berikut:
1. Berusia paling rendah enam tahun per 1 Juli 2022
2. Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang
3. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Profinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.
(est)