LANGIT7.ID, Jakarta - Media sosial diramakkan dengan penggalan video yang menunjukkan Ketua Komisi VIII Yandri Susanto sedang marah kepada Menteri Agama dalam sebuah forum Rapat Kerja (Raker) DPR. Yandri dalam video itu berbicara tentang adanya dugaan pemotongan dana BOS.
Video berdurasi dua menit 27 detik itu dikemas sedemikian rupa, tampak seakan Yandri Susanto sedang berbicara dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kemasan video itu ditambahi dengan tulisan “Ditubuh Kemenag rupanya blm siap Bartobat” di bagian atas, dan tulisan “Hasil temuan KPK bikin geger Publik dengan korupsi 2,5T” di bagian bawah.
“Itu video olahan, terjadi bukan pada era Gus Menteri Yaqut Cholil Qoumas,” kata Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, di Jakarta, Kamis (9/6/2022).
Baca Juga: Hewan Kurban Terjangkit PMK, Bolehkah Dagingnya Dikonsumsi?Menurut dia, video statemen Ketua Komisi VIII tersebut adalah penggalan pernyataan Yandri dalam Rapat Kerja Komisi VIII dengan Kemenag yang berlangsung pada 8 September 2020. Saat itu, Raker mengagendakan pembahasan tentang RKA K/L Tahun Anggaran 2021 dan Solusi Isu-isu Aktual.
“Video tersebut oleh orang yang tidak bertanggung jawab diolah sedemikian rupa, disandingkan dengan dokumen foto/video saat GusMen rapat kerja dengan Komisi VIII pada waktu dan tema yang berbeda. Caption yang tertulis dalam video tersebut berbeda juga,” kata dia.
“Padahal, Gus Yaqut baru dilantik sebagai Menteri Agama oleh Presiden Joko Widodo pada Desember 2020. Ini jelas framing jahat,” imbuhnya.
Sejak dilantik, lanjut Ishfah, Menag terus melakukan pembenahan di Kementerian Agama. Dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, 2 Juni 2022, Yaqut mengatakan bahwa tidak ada toleransi atau zero tolerance kepada jajaran Kementerian Agama atas penyimpangan dan pemotongan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren.
“Gus Menteri bahkan mendorong agar kasus-kasus yang terjadi di masa lalu bisa segera diselesaikan secara hukum. Bahkan, dia sendiri siap melaporkan jika ada jajaran Kemenag yang melakukan penyimpangan, pungutan atau pelanggaran terkait BOP,” ujar dia.
Baca Juga: 4 Pilihan Lampu Hemat Energi agar Tak Boros ListrikBaca Juga: 5 Masjid Apung di Indonesia, Semuanya Keren dan Instagramable(zhd)