LANGIT7.ID, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengimbau warga Ibu Kota untuk melalukan uji emisi kendaraan enam bulan sekali. Hal tersebut lantaran
kondisi udara Jakarta menunjukkan kualitas tidak sehat dalam sepekan terakhir.
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan bahan bakar ramah lingkungan. Selama ini, sumber polusi udara di Jakarta akibat emisi bergerak dan tidak bergerak.
Baca Juga: BMKG Ungkap Faktor Penyebab Buruknya Kualitas Udara Jakarta"Jakarta sendiri sumber emisi terbanyak itu ada di emisi bergerak sampai 75 persen. Sehingga kami mengimbau kepada seluruh warga untuk mengurangi membawa kendaraan pribadi tetapi menggunakan transportasi umum," kata Kuswanto dalam keterangan resminya dikutip Langit7.id, Kamis (23/6/2022).
Berdasarkan data laman Dinas Lingkungan Hidup, jumlah kendaraan yang sudah melakukan
uji emisi selama 2022 mencapai 155 ribu kendaraan. Sebagai informasi, emisi bergerak merupakan emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor dan emisi tak bergerak sumbernya dari industri dan konstruksi bangunan.
Kuswanto juga mengajak warga Jakarta untuk beralih menggunakan kendaraan umum atau transportasi massal. Hal itu sebagai upaya mengurangi
polusi udara dari kendaraan pribadi.
Selain itu, untuk menghindari risiko penyakit akibat udara yang tercemar, warga diimbau menggunakan
masker khususnya ketika berada di luar ruangan. "Kalaupun harus keluar rumah gunakan selalu masker karena kualitas udara di Jakarta sedang kurang bagus," ujar Kuswanto.
Baca Juga: Kualitas Udara Jakarta Buruk, Ini Tips agar Pernapasan Tetap SehatSebelumnya,
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mencatat sejak 15 Juni 2022, konsentrasi PM2.5 mengalami peningkatan dan mencapai puncaknya pada level 148 mikrogram per meter kubik dengan kategori tidak sehat.
Kualitas udara di wilayah Jakarta dan sekitarnya memburuk disebabkan oleh kombinasi antara sumber emisi dari kontributor polusi udara dan faktor meteorologi yang menyebabkan terakumulasinya konsentrasi PM2.5.
PM2.5 merupakan polutan udara dalam wujud partikel dengan ukuran yang sangat kecil, yaitu tidak lebih dari 2,5 mikrometer. Dengan ukurannya yang sangat kecil ini, PM2.5 dapat dengan mudah masuk ke dalam sistem pernapasan dan menyebabkan gangguan infeksi saluran pernapasan serta paru-paru dalam jangka waktu panjang.
Selain itu, PM2.5 dapat menembus jaringan peredaran darah dan terbawa oleh darah ke seluruh tubuh yang dapat menyebabkan terjadinya gangguan kardiovaskular seperti penyakit jantung koroner.
Baca Juga:
Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia, Ini Dampaknya Bagi Kesehatan
BRIN: Kebijakan Pajak Karbon Tekan Dampak Krisis Iklim Dunia(asf)