LANGIT7.ID, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Muhaimin Iskandar mengatakan setidaknya ada 3-4 juta
Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang belum menjadi peserta Jaminan Sosial. Para pekerja Migran ini tersebar di beberapa negara di luar negeri, seperti Hong Kong, Taiwan, Malaysia hingga Arab Saudi.
Cak Imin, sapaan akrabnya, menilai para Migran yang belum menjadi peserta BP Jamsostek membutuhkan perhatian serius. BP Jamsostek dan BPJS Kesehatan dalam hal ini diharapkan bisa bekerja secara cepat agar para Migran bisa mendapatkan layanan jaminan sosial.
Baca Juga: BPJS Komitmen Terus Tingkatkan Layanan Kesehatan Masyarakat"Percepatan layanan bisa kita lakukan bila BP Jamsostek dan
BPJS Kesehatan bekerja dengan cara kerja yang kreatif dan inovatif. Agar saudara kita yang menjadi pekerja migran benar-benar mendapatkan layanan yang seimbang seperti platform lainnya," kata Cak Imin di Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mendorong Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) melakukan percepatan layanan jaminan sosial bagi para PMI di luar negeri. "DJSN harus membantu pemerintah mewujudkan target 100 persen cakupan jaminan sosial di Indonesia, baik jaminan kesehatan maupun jaminan ketenagakerjaan," lanjutnya.
Baca Juga: Resmi, Pencairan JHT Dikembalikan ke Aturan LamaSelain itu, Cak Imin meyakini para Migran Indonesia sudah adaptif dalam perkembangan teknologi saat ini. Pemanfaatan teknologi dipercaya bakal mempermudah dan memperluas cakupan para pekerja yang berada di luar negeri menjadi lebih mudah dalam melakukan pendaftaran ke sistem jaminan sosial.
"Cara berpikir kita yang masih memandang para pekerja itu ada di pabrik adalah salah, karena pekerja sudah sangat adaptif dengan teknologi. Bekerja di profesi apapun, di sektor apapun, di jasa-jasa apapun tidak hanya di pabrik, akan membutuhkan akses pelayanan jaminan sosial yang mudah, efektif, teknologinya kompatibel dengan kebtuuan yang instan di masyarakat," ujarnya.
Baca Juga:
Daftar Layanan Publik dengan Syarat Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan
Manfaat JHT, Jamin Kesejahteraan di Hari Nanti Bukan Kini(asf)