LANGIT7.ID, Jombang - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Pollda Jatim) kembali melakukan upaya penegakkan hukum atas kasus dugaan
kekerasan seksual dengan tersangka berstatus DPO berinisial MSAT (41).
MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual sejak tahun 2019 dan tidak pernah memenuhi panggilan Polres Jombang. Akhirnya Polda Jatim menetapkan MSAT dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Informasinya, sejak kamis (7/7/2022) pagi, anggota Ditreskrimum Polda Jatim, mengerahkan ratusan orang personel ke tempat persembunyian MSAT di Ponpes kawasan Ploso, Jombang.
Baca Juga: Komnas Perempuan Harap RKUHP Tegaskan Landasan Hukum Kekerasan Seksual
Dalam proses upaya penggeledahan dan penangkapan terhadap MSAT. Polisi dihalang-halangi puluhan orang yang merupakan pengikut MSAT. Akhirnya polisi mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam upaya menghalang-halangi petugas.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, sejumlah orang yang diamankan itu, dibawa menggunakan mobil menuju ke Mapolres Jombang.
"Nanti akan kita data ke polres, kami akan periksa semua. Nanti akan kami informasikan. Sementara itu," katanya, melalui siaran pers, Kamis (7/7/2022).
Sejumlah orang itu diamankan polisi karena menghalang-halangi upaya polisi menggeledah sejumlah area ponpes yang diduga menjadi tempat persembunyian MSAT.
"Kami masih melakukan upaya penggeledahan di beberapa gedung. Karena di dalam luas sekali. Gedung kamar kamar, itu kami periksa. Mudah mudahan dalam waktu dekat segera kita menemukan tersangka," jelasnya.
Baca Juga: Erick Thohir Minta Kasus Pelecehan Seksual di KAI Naik ke Ranah Hukum
Mantan Kapolsek Wonokromo Surabaya itu mengungkapkan, petugas sempat terlibat aksi dorong dengan sejumlah orang yang menghalangi kedatangan para petugas untuk masuk ke dalam area ponpes.
"Tidak ada yang terluka. Hanya dorong dorongan aja tadi masuk. Karena sempat tadi waktu kami masuk, di pintu gerbang itu ada para santri, ada simpatisan, di situ memanjakan doa. Kami beri waktu satu jam, ternyata satu jam belum mau, akhirnya kami melakukan upaya paksa mendorong aja. Akhirnya kita bisa masuk dan berproses," pungkasnya.
(jqf)