LANGIT7, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengharapkan kondisi domestik saat ini yang cukup baik dapat menghindari Indonesia dari risiko terbesar stagflasi yang membayangi dunia. Maka dari itu, ia menegaskan OJK akan mengantisipasi dan menanggulangi sebisa mungkin risiko dari dampak pelemahan perekonomian global dan peningkatan harga komoditas.
Berbagai risiko tersebut, saat ini telah membawa perekonomian dunia pada kondisi stagflasi dan kemungkinan akan ada dampaknya ke Indonesia. Mahendra mengatakan tentunya langkah-langkah tersebut tidak akan dilakukan sendiri, tetapi bersinergi dengan pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK).
Baca Juga: Marak Aksi Begal Rekening, Kenali 4 Modus Ini agar Tak Tertipu"Kondisi stagflasi di dunia nampaknya memang tidak terelakkan," kata Mahendra dalam konferensi pers yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Menurutnya, kesehatan dan kinerja industri jasa keuangan yang baik akan sangat menentukan keberlanjutan pertumbuhan sektor riil termasuk UMKM di tengah kondisi ekonomi dunia yang penuh tantangan. Sehingga dapat meningkatkan lapangan kerja dan daya beli masyarakat.
Dalam konteks penguatan sektor keuangan secara umum, dia menekankan pihaknya akan melakukan berbagai langkah internal, tetapi tetap sesuai dengan peran yang diharapkan kepada OJK. Termasuk mendukung proses pembahasan dan penerbitan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Juga: Kinerja OJK Dinilai Belum Maksimal, Revisi UU Keuangan Diperlukan"Dengan langkah itu, bisa diartikan maka reformasi yang akan terjadi di sektor jasa dan industri jasa keuangan akan semakin memperkuat kondisi sektor jasa keuangan spesifik dan perekonomian secara umum," tuturnya.
Dengan demikian, lanjut dia, berbagai langkah tersebut bisa menghasilkan suatu capaian yang sesuai dengan harapan bagi masyarakat dalam menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi dan secara khusus meningkatkan keikutsertaan atau inklusi keuangan dan manfaatnya kepada sektor UMKM maupun kelompok masyarakat menengah dan kecil.
Baca Juga:
Lindungi Konsumen Sektor Jasa Keuangan, OJK Rilis Aturan Terbaru
DPR Minta DK OJK Terpilih Selesaikan Dua Kasus Ini
Indef: Platform Finansial Digital Didominasi Pinjol Ilegal(asf)