Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home wirausaha syariah detail berita

OJK Harap Kondisi Domestik Bisa Hindari RI dari Risiko Stagflasi

Garry Talentedo Kesawa Kamis, 21 Juli 2022 - 10:35 WIB
OJK Harap Kondisi Domestik Bisa Hindari RI dari Risiko Stagflasi
Ilustrasi stagflasi. Foto: Langit7.id/iStock
LANGIT7, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengharapkan kondisi domestik saat ini yang cukup baik dapat menghindari Indonesia dari risiko terbesar stagflasi yang membayangi dunia. Maka dari itu, ia menegaskan OJK akan mengantisipasi dan menanggulangi sebisa mungkin risiko dari dampak pelemahan perekonomian global dan peningkatan harga komoditas.

Berbagai risiko tersebut, saat ini telah membawa perekonomian dunia pada kondisi stagflasi dan kemungkinan akan ada dampaknya ke Indonesia. Mahendra mengatakan tentunya langkah-langkah tersebut tidak akan dilakukan sendiri, tetapi bersinergi dengan pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK).

Baca Juga: Marak Aksi Begal Rekening, Kenali 4 Modus Ini agar Tak Tertipu

"Kondisi stagflasi di dunia nampaknya memang tidak terelakkan," kata Mahendra dalam konferensi pers yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Menurutnya, kesehatan dan kinerja industri jasa keuangan yang baik akan sangat menentukan keberlanjutan pertumbuhan sektor riil termasuk UMKM di tengah kondisi ekonomi dunia yang penuh tantangan. Sehingga dapat meningkatkan lapangan kerja dan daya beli masyarakat.

Dalam konteks penguatan sektor keuangan secara umum, dia menekankan pihaknya akan melakukan berbagai langkah internal, tetapi tetap sesuai dengan peran yang diharapkan kepada OJK. Termasuk mendukung proses pembahasan dan penerbitan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Juga: Kinerja OJK Dinilai Belum Maksimal, Revisi UU Keuangan Diperlukan

"Dengan langkah itu, bisa diartikan maka reformasi yang akan terjadi di sektor jasa dan industri jasa keuangan akan semakin memperkuat kondisi sektor jasa keuangan spesifik dan perekonomian secara umum," tuturnya.

Dengan demikian, lanjut dia, berbagai langkah tersebut bisa menghasilkan suatu capaian yang sesuai dengan harapan bagi masyarakat dalam menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi dan secara khusus meningkatkan keikutsertaan atau inklusi keuangan dan manfaatnya kepada sektor UMKM maupun kelompok masyarakat menengah dan kecil.

Baca Juga:

Lindungi Konsumen Sektor Jasa Keuangan, OJK Rilis Aturan Terbaru

DPR Minta DK OJK Terpilih Selesaikan Dua Kasus Ini

Indef: Platform Finansial Digital Didominasi Pinjol Ilegal


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)