LANGIT7.ID, Jakarta -
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memperpanjang masa pendaftaran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memenuhi kewajibannya. Adapun tenggat waktu yang diberikan Kominfo ialah selama lima hari.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya menyurati PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar hingga 20 Juli 2022. "Bagi mereka-mereka (PSE) yang belum mendaftarkan per deadline yang telah ditetapkan, kita kirimkan surat peringatan untuk segera melengkapi dengan batas waktu yang kita sepakati yaitu lima hari kerja," ujarnya dalam keterangan tertulis (22/07/2022).
Baca Juga: Batal Diblokir, Twitter Akhirnya Daftar PSE Kominfo di Menit AkhirDirjen Semuel menyatakan Kominfo memantau
PSE Lingkup Privat yang tidak terdaftar berdasarkan kategori
traffic aplikasi. Mulai dari 100, 1000, hingga 10.000
traffic terbesar.
"Jadi kita dari pagi sampai sore ini meng-
compile 100 PSE dengan
traffic yang terbesar. Besok kita akan meng-
compile 1.000 PSE yang terbesar, setelah itu akan melanjutkan 10.000 yang terbesar dilihat dari jumlah
traffic-nya," ujarnya.
Dari jumlah yang direkap per hari ini, terdapat beberapa PSE yang belum mendaftar, di antaranya Opera, LinkedIn, PayPal, Amazon.com, Alibaba.com, Yahoo, dan Bing. Sementara dari platform gim ada Roblox, Steam, Epic Game, Battle.net, Origin, Counter Strike, Dota, dan Global Offensive.
Hingga saat ini, jumlah PSE Lingkup Privat yang sudah terdaftar sebanyak 8.276 platform. Dengan rincian 8.069 PSE Lingkup Privat domistik dan 207 PSE Lingkup Privat Asing.
Baca Juga: Daftar Platform Digital Terdaftar PSE Kominfo, Whatsapp hingga InstagramMenurut Semuel, ada beberapa kendala yang dialami PSE Lingkup Privat selama pendaftaran. Salah satunya dukungan dokumen administrasi atau kendala saat menggunakan sistem pendaftaran melalui OSS (
One Single Submission).
Namun demikian, Kominfo telah memberikan asistensi dan kemudahan bagi PSE Lingkup Privat yang belum terdaftar. Bantuan yang diberikan ialah proses dan menyediakan pendaftaran secara manual dengan kewajiban tetap melakukan pendaftaran melalui OSS.
"Bagi PSE yang terkendala mayoritas mengirimkan email dan notifikasi namun bukan berarti tidak komitmen. Kominfo juga menyiapkan persyaratan manual ketersediaan untuk mendaftar. Jadi ada banyak yang dari lokal terutama bank seperti mobile banking dan sudah melakukan pendaftaran secara manual," ucap Semuel.
Kominfo memberi batas waktu hingga Rabu 27 Juli 2022 pukul 23.59 WIB untuk PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar. Jika tidak ada respons, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo akan melakukan pemutusan akses sementara terhadap platform yang belum mendaftar.
Baca Juga:
Kominfo Tak Perlu Blokir Aplikasi, DPR Yakin Ada Solusi
Aplikasi Tak Terdaftar PSE Kominfo Diblokir Besok, SAFEnet: Bukan Solusi(asf)