LANGIT7.ID, Jakarta - Lembaga penyidik pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) asal Afrika Selatan, Truth and Justice Project, meminta kepada pemerintah Singapura untuk mengekstradisi Presiden Sri Lanka ke-8,
Gotabaya Rajapaksa. Organisasi tersebut mengumumkan sudah mengadukan Gotabaya kepada Kejaksaan Agung Singapura atas dugaan kejatahan kemanusiaan.
Dikutip dari DW Indonesia, Selasa (26/7/2022), organisasi nirlaba itu mengungkapkan bukti keterlibatan Gotabaya dalam sejumlah
pelanggaran HAM berat. Termasuk perang saudara antara minoritas Tamil dan pemerintah yang didominasi etnis Sinhala di Sri Lanka, 1983-2009.
Baca Juga: Kekurangan Devisa, Sri Lanka Batasi Impor BBM 12 bulan ke DepanAtas dasar itu, Gotabaya diminta untuk diekstradisi guna menjalani persidangan di
Sri Lanka. Adapun pria berusia 73 tahun itu diketahui melarikan diri ke
Singapura pada pertengahan Juli lalu setelah istana presiden yang disinggahinya digeruduk massa.
Aksi protes yang berlangsung selama dua bulan itu sebagai bentuk kemarahan rakyat terhadap kebangkrutan ekonomi di Sri Lanka. Akibatnya, Gotabaya langsung melarikan diri dengan bantuan angkatan militer. Maladewa dan Singapura disebut sebagai tempat pelariannya.
Baca Juga: Istana Presiden Sri Lanka Kembali Dibuka Usai Digeruduk MassaKepergiannya sekaligus menandakan surutnya pengaruh dinasti Rajapaksa yang mendominasi politik Sri Lanka sejak tiga dekade terakhir. Gotabaya sendiri dianggap menjadi biang kerok atas keruntuhan ekonomi di Sri Lanka.
"Kebangkrutan ekonomi mengakibatkan kolapsnya pemerintah. Tapi krisis di Sri Lanka berakar pada impunitas struktural terhadap kejahatan kemanusiaan serius yang dilakukan tiga dekade lalu,” kata Direktur Eksekutif ITJP, Yasmin Sooka.
Baca Juga:
Dilantik jadi Presiden Sri Lanka, Ranil: Saya Bukan Teman Rajapaksa
Presiden Sementara Sri Lanka Umumkan Status Darurat(asf)