LANGIT7.ID, Jakarta - Ketua Majelis Masyayikh, KH Abdul Ghaffar Rozin (Gus Rozin), menyampaikan, maraknya pseudo pesantren atau
pesantren abal-abal seiring dengan penerapan UU No.18/2019 Tentang Pesantren. Sebelum adanya UU Pesantren, jumlah pesantren di Indonesia sekitar 28 Ribuan, namun saat ini meningkat menjadi 37 ribuan.
Gus Rozin mengatakan, kenaikan jumlah itu disinyalir adanya
pesantren-pesantren yang didirikan hanya untuk mendapatkan fasilitas dari negara. Itu dikarenakan negara berkewajiban memberikan fasilitas kepada pesantren sebagai implementasi UU Pesantren.
“Maka, pseudo
pesantren harus dilawan!,” ujar GUs Rozin dalam seminar Pseudo Pesantren: Defenisi, Otentifikasi dan Validasi Pesantren di Aula Kantor PWNU DKI Jakarta, pada Rabu (3/8/2022).
Baca Juga: A Fuadi: Satu Dua Isu Miring, Tak Hilangkan Puluhan Ribu Kebaikan Pesantren
Menurut Gus Rozin, cara melawan pseudo pesantren adalah dengan berpikir melompati kekhasan pesantren, melakukan kampanye publik dan countering terhadap stigma
pesantren, melawan dengan melukis prestasi dan memberikan bukti harapan publik terhadap pesantren dapat terpenuhi, meningkatkan mutu pesantren, dan menguatkan jaringan untuk konsolidasi pesantren-pesantren asli.
Para orang tua harus benar-benar memperhatikan rukun
pesantren sebelum memasukkan anaknya ke pondok. Di antaranya, Kiai pesantren memiliki sanad keilmuan yang jelas. Selain itu, Kiai dan
pesantren harus dekat dan dikenal masyarakat.
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta dan Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) menjelaskan, istilah pseudo pesantren digunakan untuk mengisi kekosongan istilah yang selama ini membuat nama pesantren tercemar dan untuk mencegah terjadinya asosiasi negatif dari arti pesantren.
Pesantren dinilai sebagai tempat pembinaan moral, benteng moral, dan sebagai tempat pembinaan paham Islam yang moderat, toleran, berpegang teguh kepada pancasila dan bagian dari penjaga keutuhan NKRI. Namun, saat ini makna pesantren seolah bergeser ke makna negatif.
Baca Juga: PWNU Soroti Fenomena Pesantren Megah tapi Miskin Spiritual
“Yaitu sebagai tempat melakukan tindakan asusila, kekerasan seksual dan tindakan melawan hukum lainnya,” kata ketua PW RMI-NU Jakarta, KH Rakhmad Zailani Kiki.
Ketua PWNU DKI Jakarta, KH Samsul Ma’arif, mengatakan, terminologi pseudo pesantren yang dimunculkan KH Rakhmad Zailani Kiki perlu dibahas di kalangan Nahdliyin. Itu karena basis NU adalah
pesantren dan lahirnya tokoh NU tidak lepas dari pesantren.
“Seperti ungkapan KH Mustofa Bisri ‘NU adalah pesantren besar dan pesantren adalah NU kecil’, maka bahasan pesantren harus terus didiskusikan untuk perkembangannya, apalagi adanya kasus-kasus yang mencemari nama pesantren,” kata KH Samsul Ma’arif.
(jqf)