LANGIT7.ID, Jakarta - Bedah plastik atau
operasi plastik ternyata dibolehkan dalam
Agama Islam. Namun hal tersebut dikhususkan untuk penanganan medis yang bersifat darurat.
Auditor LPPOM MUI, Susiyanti menilai,
bedah plastik memiliki tujuan untuk merekonstruksi bagian tubuh manusia melalui sebuah operasi. Hal ini diperbolehkan dalam Islam.
"Bedah plastik rekonstruksi ini memiliki artian untuk memperbaiki anatomi yang tidak normal, menjadi mendekati normal," kata dia dalam Bincang Halal LPPOM MUI dikutip Senin (15/8/2022).
Baca Juga: Apakah Operasi Bariatrik Dibolehkan dalam Islam?Adapun contohnya semisal bibir sumbing, rekonstruksi payudara pasca tumor, atau kelainan alat kelamin. Dengan syarat, tindakan yang dilakukan memiliki dampak manfaat nyata dan dilakukan oleh ahli yang berkompeten juga amanah.
"Ini boleh, karena pada dasarnya masuk dalam kategori darurat untuk dilakukan," tegasnya.
Sementara bedah plastik lainnya, lanjut dia, yaitu bedah plastik estetik. Ialah merubah bentuk anatomi demi tujuan kecantikan.
"Misalnya memancungkan hidung, memanjangkan alis, dan hal serupa lainnya adalah haram. Sedangkan bedah plastik estetik untuk membuang kelebihan lemak atau kulit, mengencangkan otot agar tidak berkerut, hukumnya boleh," ujar dia.
Namun, dengan syarat bedah plastik estetik yang dilakukan tidak bertentangan dengan syariat, menggunakan bahan halal dan suci, serta dilakukan oleh tenaga berkompeten.
(bal)