LANGIT7.ID, Jakarta - Sebagai negara kesatuan yang berketuhanan, Indonesia melindungi setiap hak warga negaranya dalam beragama. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan bahwa takwa tidak boleh dipertentangkan dengan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Di dalam Undang-Undang Pendidikan Nasional pasal 31 ayat 3 itu pendidikan diselenggarakan berdasar iman, takwa, dan akhlak mulia," kata Prof Mahfud MD dalam dalam acara Dialog Kebangsaan yang diselenggarakan Wahdah Islamiyah secara hibrid, Jumat (19/8/2022).
Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Pendidikan pasal 31 ayat 5 dikatakan, pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa. Ini untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Baca Juga: Ketua STIBA: Narasi Kebangsaan dan Keberagamaan Tidak Dapat Dipisahkan"Lalu pendidikan ditunjukan untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai nilai-nilai keagamaan budaya bangsa dipasal 31 ayat 5," tuturnya.
Atas kemerdekaan Indonesia, negara melindungi hak-hak beragama pada seluruh warga negara tanpa adanya unsur-unsur fobia agama satupun. "Negara tidak pernah bersikap Islamofobia, tidak pernah bersifat Kristenfobia, tidak pernah bersifat Hindufobia, Budhafobia, atau fobia-fobia yang lain," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Dialog kebangsaan ini diselenggarakan di Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar. Kegiatan ini bertajuk 'Dengan Takwa dan Komitmen pada Konstitusi Kita Wujudkan NKRI Jaya dan harmoni.'
Baca Juga: Bank Indonesia Luncurkan Uang Rupiah Baru, Begini Penampilannya(zhd)