LANGIT7.ID, Jakarta - Pengacara keluarga
Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengaku tidak diizinkan mengikuti proses rekonstruksi di kediaman Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan. Kamaruddin dan tim kuasa hukum pun merasa kecewa lantaran sudah datang sejak pagi hari.
"Kami sudah datang pagi-pagi bahkan pukul 08.00 WIB sudah di sini. Ternyata, kami sudah menunggu sedemikian rupa yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka dan pengacaranya, kemudian LPSK, Komnas HAM, Brimob, dan sebagainya," ujar Kamaruddin kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).
Baca Juga: Polri Ungkap Alasan Tak Izinkan Pengacara Brigadir J Hadiri RekonstruksiMenurut Kamaruddin, ini merupakan suatu pelanggaran berat lantaran dirinya bersama tim sebagai pihak pelapor tak diizinkan melihat
rekonstruksi. Dia sangat menyayangkan hal tersebut.
"Jadi ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari
equality before the law. Entah apa yang dilakukan di dalam kami juga enggak tahu," kata Kamaruddin.
Ancam lapor ke DPR dan Presiden JokowiSelain itu, Kamaruddin juga berencana melaporkan hal ini ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden
Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, Kamaruddin sudah menjadwalkan laporan pada minggu ini.
"Secara lisan kami juga akan laporkan ke presiden dan kita akan melaporkan juga ke DPR Komisi III. Saya akan beribcara sama presiden atau salah satu menko-nya. Saya akan bicarakan ini rencana dalam waktu minggu ini," ucapnya.
Baca Juga:
Hadirkan 5 Tersangka, Ada 78 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Kejagung Terjunkan 10 Jaksa Kawal Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
LPSK Usul Bharada E Tak Dipertemukan dengan Sambo saat Rekonstruksi(asf)