LANGIT7.ID, Jakarta - Salat berjamaah di masjid sangat dianjurkan bagi muslim, terutama kaum pria. Salat berjamaah memiliki keutamaan lebih baik daripada salat sendirian.
Adakalanya, akibat suatu urusan atau perkara tertentu, seseorang terlambat menghadiri salat jamaah di masjid. Agar tak tertinggal salat jamaah, ia terburu-buru dengan berjalan cepat atau berlari-lari kecil menuju masjid.
Bagaimana hukumnya terburu-buru ke masjid agar tak tertinggal salat jamaah?
Pada dasarnya, sunnah mendatangi masjid adalah dengan berjalan tenang dan tidak tergesa-gesa. Para ulama fiqih menghukumi makruh berjalan ke masjid dengan tergesa-gesa berdasar hadits Rasulullah.
Baca juga: Tausiah Ahad Pagi: Rasa Takut yang Mendatangkan KebahagiaanDari Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Nabi sallallahu alaihi wa salla bersabda:
إِذَا سَمِعْتُمْ الْإِقَامَةَ ، فَامْشُوا إِلَى الصَّلَاةِ ، وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ ، وَلَا تُسْرِعُوا ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ ، فَصَلُّوا ، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
رواه مسلم 945
“Kalau anda semua mendengarkan iqamah, maka berjalanlah menuju salat. Hendaknya anda dalam kondisi tenang dan pelan. Jangan tergesa-gesa. Apa yang anda dapatkan, salatlah. dan apa yang anda terlewatkan, maka sempurnakanlah.” HR. Muslim, 945.
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا ثُوِّبَ لِلصَّلَاةِ ( يعني : أقيمت ) ، فَلَا تَأْتُوهَا وَأَنْتُمْ تَسْعَوْنَ ، وَأْتُوهَا وَعَلَيْكُمْ السَّكِينَةُ ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا ، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا ؛ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا كَانَ يَعْمِدُ إِلَى الصَّلَاةِ ، فَهُوَ فِي صَلَاةٍ
“Kalau salat akan ditunaikan (iqamah), maka jangan mendatanginya dalam kondisi tergesa-gesa. Datangilah sementara anda dalam kondisi tenang. Apa yang anda dapatkan, maka salatlah dan apa yang anda terlewatkan, sempurnakanlah. Karena salah satu diantara kamu semua kalau sengaja ke tempat salat, maka dia dalam salat,"Dilansir Islamqa.info, Syekh Mansur Bahuti mengatakan, “Dan dianjurkan berjalan menuju salat dalam kondisi tenang dan pelan. Asal hal itu adalah hadits shoheh (Kalau anda semua mendengar iqamah, maka berjalanlah sementara anda dalam kondisi tenang. Apa yang anda dapatkan, maka salatlah dan apa yang terlewatkan, maka qodo’lah.” Selesai secara ringkas dari ‘Kasyaful Qana’, (1/325).
Syekh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan,
“Berjalan cepat dan lari kecil termasuk dimakruhkan dan tidak patut. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam (Kalau anda mendatangi salat, maka berjalanlah anda dalam kondisi tenang dan pelan. Apa yang anda dapatkan, maka salatlah dan apa yang terlewatkan, sempurnakanlah). Yang sesuai sunah, mendatangi dalam kondisi tenang dan khusyu’ tidak tergesa-gesa. Tenang berjalan biasa dengan khusu’ dan tumakninah sampai ke shaf. Ini adalah sesuai sunah.” Selesai dari ‘Majmu Fatawa Ibnu Baz, (30/145). Baca juga: Tafsir Surat Al Isra Ayat 7: Teruslah Berbuat BaikAdapun kalau seseorang khawatir tertinggal salat berjamaah, maka ada perbedaan. Apakah dia diperbolehkan berjalan cepat agar mendapatkan keutamaan jamaah atau tetap dalam asalnya dilarang.
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan,
“Telah kami sebutkan bahwa mazhab kami, yang sesuai sunah bagi yang bermaksud jamaah agar berjalan dengan tenang baik khawatir terlewatkan takbiratul ihram atau tidak". Hal itu telah diceritakan oleh Ibnu Munzir dari Zaid bin Tsabit, Anas, Ahmad, Abu Tsaur dan pilihan Ibnu Munzir. Sementara Abdari menceritakan dari mayoritas ulama.
Dari Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar, Aswab bin Yazin, Abdurrahman bin Yazid keduanya tabiin. Ishaq bin Rahuyaa mereka mengatakan,
“Kalau khawatir terlewatkan takbiratul ihram, boleh mempercepat langkah. Dalil kita adalah hadits tadi.” Dikutip dari ‘Syarkh Muhazab, (4/207). Pandapat mempercepat jalan dalam kondisi seperti ini adalah pilihan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah seraya mengatakan,
“Kalau khawatir terlewatkan jamaah atau jumah semuanya, maka tidak layak memakruhkan mempercepat jalan baginya disini. Karena hal itu tidak dapat digantikan kalau terlewatkan.” Selesai dari ‘Syarkh Umdah, hal. 598. Silahkan melihat juga ‘Al-Kafi’ Karangan Ibnu Qudamah, (1/291).
Telah ada dalam ‘Mausu’ah Fiqhiyah, (27/182),
“Malikiyah mengatakan ‘Diperbolehkan jalan cepat untuk salat dalam berjamaah. Agar mendapatkan keutamaannya. Jalan sedikit cepat tanpa lari maksudnya tanpa lari yang menghilangkan kekhusu’an.” Kesimpulannya, asalnya orang yang mendatangi masjid adalah berjalan dengan khusyu dan tenang tidak berjalan cepat. Bila khawatir tertinggal salat jamaah, maka diperbolehkan berjalan cepat sedikit agar mendapatkan keutamaan jamaah.
(sof)