LANGIT7.ID - , Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (
Kominfo) mengajukan pergeseran Anggaran Tahun 2022. Hal ini sebagai upaya mendukung Program Komunikasi Publik Migrasi Siaran Televisi Digital atau
Analog Switch-Off (ASO) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (
RKUHP).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
Johnny G Plate menyampaikan hal tersebut dalam rapat bersama
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca juga: Kominfo Tunda ASO di Wilayah Jabodetabek, Ini Alasannya"Sesuai dengan arahan Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna tanggal 22 Agustus yang lalu untuk memberikan sosialisasi membuat dialog publik dan masyarakat yang melibatkan tim khusus rencana atau Revisi Undang-Undang KUHP. RKUHP harus juga diimbangi dengan pemahaman oleh masyarakat yang juga secara luas," kata Johnny, dikutip Langit7.id dari YouTube Kemkominfo TV, Rabu (5/10/2022).
Dalam pelaksanaan ASO Kominfo membutuhkan komunikasi publik untuk
migrasi siaran televisi terestrial dari analog ke digital. Hal itu untuk membangun kesadaran dan kepercayaan publik serta keterlibatan aktif masyarakat.
"Kebijakan digitalisasi penyiaran bisa mendorong masyarakat berpartisipasi dalam menjalankan program prioritas nasional Analog Switch Off. Terkait kegiatan ini, telah dianggarkan pada DIPA Kominfo tahun 2022, tapi masih memerlukan tambahan anggaran," kata Johnny.
Pergeseran pagu antarprogram yang diusulkan Menkominfo, yakni program komunikasi publik dari yang semula Rp450 miliar menjadi Rp490 miliar dan program dukungan manajemen dari Rp1,893 triliun menjadi Rp1,85 triliun.
Baca juga: TV Digital Beralih ke Multiple ASO, Ini Alasan Kominfo"Terdapat pergeseran anggaran sebesar Rp39,697 miliar dari program dukungan manajemen Unit Kerja Eselon I Sekretaris Jenderal Sekretariat Jenderal program kerja komunikasi publik, Unit Kerja Eselon I Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Ditjen IKP untuk membiayai sosialisasi dan diseminasi informasi terkait migrasi siaran analog ke siaran digital dan RKUHP," kata Menteri Johnny.
Adapun pagu tetap untuk program penyediaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi adalah Rp18,689 triliun. Program pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebesar Rp4,572 triliun dan program pengelolaan spektrum frekuensi dan standar perangkat layanan publik Rp704 miliar.
Johnny turut mengusulkan penggunaan pagu blokir Automatic Adjustment Kementerian Kominfo untuk Sosialisasi ASO dan RKHUP.
"Kami mengusulkan melalui surat pada 24 Agustus 2022 tentang penyampaian penggunaan Automatic Adjusment Kominfo Tahun Anggaran 2022 dan telah dibalas oleh Kementerian Keuangan melalui surat mereka dengan Nomor 320 tanggal 6 September 2022. Komposisi anggaran Kominfo TA 2022 tidak berubah. DIPA Anggaran Kominfo pada Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp21.798 triliun," kata Johnny.
Baca juga: Mengenal Multiple ASO, Cara Baru Kominfo Migrasi TV DigitalUsulan pergeseran antarprogram dan antareselon I yang dialokasikan kegiatan sosialisasi RKUHP sebesar Rp22,618 miliar, sementara ASO Rp17,049 miliar. Dengan usulan pergeseran anggaran antarprogram dan antareselon I yang dialokasikan untuk sosialisasi RKUHP, Kementerian Kominfo menargetkan 164 acara dan konten berbasis teks, grafis dan video.
Adapun upaya sosialisasi ASO, Kominfo akan menyebarkan informasi melalui media lokal, konvensional, arus utama, digital, pertemuan tatap muka dan media luar ruang. Kominfo menargetkan 509 kegiatan untuk produksi konten, komunikasi publik dan kampanye di ruang digital dan media daring.
(est)