LANGIT7.ID - , Jakarta -
Islam mengajarkan seorang anak untuk memuliakan kedua orang tuanya, bahkan saat dirinya telah menikah. Salah satu bentuk memuliakan orang tua adalah dengan
memberikan nafkah.
Namun, jadi pertanyaan banyak orang, bolehkan orang tua memanfaatkan harta anak meski telah
menikah?
Laznas Dewan Syariah DT Peduli, Ustaz Ali Nurdin mengatakan, orang tua boleh memanfaatkan harta anak meski telah menikah asalkan telah memenuhi tiga syarat.
Baca juga: Melacak Teori Kesehatan Jiwa dalam Islam, Ibadah Bisa Jadi PsikoterapiPertama, orang tua membutuhkan. Menurut dia ketika orang tua membutuhkan harta tersebut, maka ia boleh memanfaatkannya.
"Kalau dia tidak membutuhkan jangan coba-coba. Kalau orang tuanya tidak mampu misalkan, sudah sepuh kemudian tidak punya penghasilan. Nah itu orang tua boleh memanfaatkan harta anak," ujar Ustaz Ali dalam diskusi bertajuk Bolehkah Orang Tua Berperan dalam Masalah Keuangan
Rumah Tangga Anak, Jumat (14/10/2022).
Kemudian, jangan mengganggu kebutuhan pokok anak. Artinya jangan sampai si anak menjadi tidak bisa memenuhi kebutuhan keluarganya.
"Jangan sampai gara-gara orang tua mengatur-ngatur dan mengambil harta anak, membuat kebutuhan anak untuk menafkahi keluarganya terganggu," ucapnya.
Baca juga: Definisi Kemenangan Sesungguhnya dalam Islam, Simak PenjelasannyaSelanjutnya, jangan mengambil harta anak jika bukan untuk diri sendiri. Misal ambil harta tersebut lalu diberikan lagi kepada anak yang lainnya.
"Seringkali ada orang tua yang melakukan demikian. Jadi, mereka mengambil harta milik anaknya kemudian diberikan kepada anaknya yang lain. Itu tentu akan menjadi persoalan yang sangat berat bagi rumah tangga anaknya maupun di keluarga," pungkasnya.
(est)