LANGIT7.ID, Jakarta - Tenaga Ahli Majelis Masyayikh, Abdul Waidi, mengatakan, keberadaan Undang-Undang No.18/2019 tentang Pesantren untuk mempertegas
peran penting pesantren di tengah masyarakat.
Waidi menjelaskan, dalam UU Pesantren disebutkan tiga tujuan
pesantren. Pertama, membentuk individu yang unggul di berbagai bidang yang memahami dan mengamalkan nilai ajaran agamanya atau menjadi ahli ilmu agama yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, mandiri, tolong-menolong, seimbang, dan moderat.
Kedua, membentuk pemahaman agama dan keberagamaan yang moderat dan cinta Tanah Air serta membentuk perilaku yang mendorong terciptanya kerukunan hidup beragama.
Ketiga, meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang berdaya dalam memenuhi kebutuhan Pendidikan warga negara dan kesejahteraan sosial masyarakat.
Baca Juga: JK: Pesantren Tentukan Masa Depan Masyarakat dan Politik Indonesia
“Posisi Pesantren sangat mulia, dan karena demikian mulianya dan demikian besarnya andilnya kepada negara dan bangsa Indonesia, maka sudah selayaknya sudah ada UU tentang pesantren,” kata Waidi dalam sosialisasi UU Pesantren di Pesantren Idrisiyyah, Kec. Cisayong, Kab. Tasikmalaya melalui di kanal Tarekat Idrisiyyah, dikutip Rabu (9/11/2022).
Waidi mengatakan, saat ini masih banyak pesantren yang belum mengetahui keberadaan UU Pesantren. Atas dasar itu, Majelis Masyayikh terus melakukan sosialisasi UU Pesantren ke pesantren-pesantren di Tanah Air.
Majelis Masyayikh juga telah menyusun kriteria kualitas atau mutu pendidikan pesantren. Hal itu dimaksudkan agar ke depan ada standar kompetensi kelulusan yang harus dicapai di Pendidikan pesantren. “Tujuannya, agar lulusan pesantren makin kuat,” katanya.
Selain itu, Majelis Masyayikh ingin meluaskan komunikasi dengan Dewan Masyayikh melalui sosialisasi tersebut. Hal itu dinilai penting agar terbentuk komunikasi yang membangun antara Majelis Masyayikh di level nasional dengan Dewan Masyayikh di sekitar 37 ribu pesantren.
Baca Juga: Sejarah Giri Kedaton, Pesantren Sunan Giri yang Jadi Kerajaan
Penyusunan kompetensi sangat penting untuk memastikan mutu pendidikan pesantren makin baik dan terus berkembang. Dengan begitu, lulusan pesantren bisa mengakses haknya sebagai masyarakat sipil seperti lulusan lembaga pendidikan lain.
Waidi mengatakan, selama ini ada banyak lulusan pesantren yang tidak mendapat pengakuan formal dari negara. Ijazah pesantren tidak dilegalisir oleh negara. hal itu menyebabkan lulusan pesantren tidak bisa melanjutkan pendidikan lebih tinggi atau mengakses lowongan kerja.
“UU Pesantren memberi kepastian agar lulusan pesantren bisa mendapatkan itu semua. Tentu ada proses, tapi saat ini sudah ada payung hukumnya yang jelas,” ujar Waidi.
Selain itu, pesantren yang selama ini dianggap komunitas di luar negara bisa dilipatkan untuk mencapai visi dan misi negara dengan adanya UU Pesantren. Padahal, pesantren ada dalam negara.
Baca Juga: Perbedaan Antara Kuttab, Madrasah, dan Pesantren
“Jadi, sekarang pesantren memiliki kesetaraan dengan warga negara yang lain,” ujar Waidi.
Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah bisa memfasilitasi pesantren. Salah satu bentuk fasilitas itu adalah fasilitas bantuan operasional sekolah (BOS). Selain itu, pemerintah juga dapat memfasilitasi santri untuk mendapatkan beasiswa ke jenjang yang lebih tinggi.
“Ini tentu perlu pendekatan ke pemerintah daerah. Namun, di Jawa Barat, dengan adanya Perda Pesantren, saya kira memberikan mandate yang baik agar fasilitasi itu bisa dilakukan dengan sungguh-sungguh oleh Pemda,” kata Waidi.
Baca Juga: Penyebab Daya Tahan Tubuh Santri Kuat dan Jarang Sakit Saat di Pesantren
Kendati demikian, dia mengingatkan, pesantren juga harus menempuh mekanisme yang ada. Itu karena fasilitasi yang diberikan pemerintah harus bisa dipertanggungjawabkan. Artinya, pesantren harus melek akuntabilitas.
“Tidak mungkin dana negara diberikan, tapi tidak ada pertanggungjawaban. Itu perlu kami sampaikan kepada para pengasuh,” ujar Waidi.
(jqf)