LANGIT7.ID - Ki Bagus Hadikusumo adalah seorang pahlawan nasional yang punya peran besar bagi bangsa Indonesia. Ia adalah Ulama Muhammadiyah yang memiliki andil besar dalam penyusunan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Dikutip dari Arsip Muhammadiyah, Ki Bagus Hadikusumo lahir di Kauman Yogyakarta dengan nama R. Hidayat pada 11 Rabi’ul Akhir 1038 Hijriyah atau 24 November 1890. Ia merupakan putra dari Raden Haji Lurah Hasyim, seorang abdi dalem putihan agama Islam di Kraton Yogyakarta. Ia besar di keluarga santri. Pendidikan agama Islam didapatkan dari sang ayah dan beberapa kiai di Kauman.
Ki Bagus pernah menempuh pendidikan di Sekolah Ongko Loro (tiga tahun tingkat sekolah dasar). Lulus dari sekolah itu, ia belajar di Pesantren Wonokromo, Yogyakarta. Di pesantren itu, ia banyak mengkaji kitab-kitab fiqih dan tasawuf.
Ki Bagus menyempurnakan separuh agama pada usia 20 tahun. Ia mempersunting putri Raden Haji Suhud, Siti Fatimah dan dikaruniai enam anak. Salah satu anaknya menjadi tokoh besar Muhammadiyah dan menjadi orang nomor satu di Parmusi, yakni Djarnawi Hadikusumo.
Setelah Fatimah meninggal dunia, Ki Bagus menikah lagi dengan seorang wanita pengusaha asal Yogyakarta, Mursilah. Dari pernikahan ini, ia dikaruniai tiga orang anak. Ki Bagus lalu menikah lagi setelah Mursilah wafat. Dari istri ketiga ini, ia memperoleh lima anak.
Riwayat pendidikan Ki Bagus tidak lebih dari sekolah rakyat (sekarang SD) ditambah mengaji dan besar di pesantren. Namun, ia sangat gemar belajar dan tekun mendalami kitab-kitab rujukan ajaran Islam. Tak heran jika ia menjelma sebagai seorang ulama besar.
Peran Ki Bagus dalam Penyusunan Pembukaan UUD 45Sosok eks Ketua Muhammadiyah memiliki andil besar dalam penyusunan Piagam Jakarta yang kemudian menjadi Pembukaan UUD 1945, karena termasuk anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Dalam perumusan Piagam Jakarta, Ki Bagus memberikan landasan ketuhanan, kemanusiaan, keberadaban, dan keadilan. 4 pokok dari lima sila yang kemudian menjadi Pancasila. Pokok-pokok pikiran beliau dengan memberikan landasan-landasan tersebut disetujui oleh semua anggota PPKI.
Kiprah Ki Bagus di MuhammadiyahKi Bagus pernah menjadi Ketua Majelis Tabligh (1922), Ketua Majelis Tarjih, anggota Komisi MPM Hoofdbestuur Muhammadiyah (1926), dan Ketua PP Muhammadiyah (1942-1953). Ia merupakan sosok yang mampu merumuskan pokok-pokok pikiran KH Ahmad Dahlan sehingga mudah diterima khalayak umum.
Bahkan, pokok-pokok pikiran itu menjadi Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah. Sebuah gagasan pemikiran yang menjadi inspirasi sejumlah tokoh nasional, seperti Hamka. Dari muqaddimah itu, Hamka merumuskan dua landasan idiil Muhammadiyah, yakni Matan Muhammadiyah dan Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah.
Ki Bagus muncul sebagai ketua PB Muhammadiyah pada saat terjadi pergolakan politik internasional yang ditandai dengan pecahnya perang dunia II. Ki Bagus sebenarnya tak bersedia, namun atas permintaan Mas Mansur dalam Kongres ke-26 pada 1937 di Yogyakarta, ia tetap memikul amanah tersebut. Ki Bagus menjadi Ketua PB Muhammadiyah selama 11 tahun (1942-1953).
Terlebih lagi pada situasi penjajahan Jepang, Muhammadiyah memerlukan tokoh kuat dan patriotik. Ki Bagus merupakan tokoh nasional yang berani menentang perintah pimpinan tentara Dai Nippon yang terkenal ganas dan kejam, yang memerintahkan umat Islam menggelar upacara kebaktian tiap pagi sebagai penghormatan kepada Dewa Matahari.
Aktif MenulisKi Bagus merupakan sosok yang sangat produktif menuliskan pikirannya. Karya tulis itu ia kemas dalam buku antara lain Islam sebagai Dasar Negara dan Achlaq Pemimpin. Karya-karyanya yang lain yaitu Risalah Katresnan Djati (1935), Poestaka Hadi (1936), Poestaka Islam (1940), Poestaka Ichsan (1941), dan Poestaka Iman (1954).
Ki Bagus merupakan tokoh yang memiliki kecenderungan kuat untuk pelembagaan Islam. Menurut dia, pelembagaan Islam menjadi sangat penting untuk alasan-alasan ideologi, politis, dan juga intelektual. Hal itu tampak dalam upaya beliau memperkokoh eksistensi hukum Islam di Indonesia saat terlibat dalam sebuah kepanitiaan yang bertugas memperbaiki peradilan agama (priesterraden commissie). Panitia itu menghasilkan kesepakatan untuk memberlakukan hukum Islam.
Namun, kesepakatan itu ditolak dan dibatalkan pemerintah kolonial yang didukung oleh para ahli hukum adat. Kesepakatan itu kemudian diganti dengan dengan hukum adat melalui penetapan Ordonansi 1931.
Pengangkatan Sebagai Pahlawan NasionalKi Bagus meninggal dunia pada 4 November 1945 di usia 64 tahun. Pada Selasa, 10 November 2015, beliau diberi gelar Pahlawan Nasional Republik Indonesia oleh Presiden Joko Widodo dengan Keppres No 116/TK/Tahun 2015 tanggal 4 November 2015 bersama Keempat tokoh lainnya, yakni Almarhum Bernard Wilhem Lapian (tokoh Provinsi Sulawesi Utara), Almarhum Mas Isman (tokoh Provinsi Jawa Timur), Almarhum Komjen (Pol) Dr H Moehammad Jasin (tokoh Jawa Timur), dan Almarhum I Gusti Ngurah Made Agung (tokoh Provinsi Bali).
(jqf)