LANGIT7.ID, Jakarta - Islam menganjurkan ummatnya mengonsumsi makanan dan minuman hanya dari yang halal. Sehingga untuk menjaga keamanan bagi konsumen, produsen atau pun penjualan makanan dan minuman diimbau untuk mencantumkan informasi kehalalan terhadap suatu produk,
Konsumen, khususnya ummat Islam perlu juga skeptis terhadap kandungan yang ada dalam sebuah produk makanan dan minuman, apakah memang bisa dipastikan terkait kehalalannya. Tidak hanya itu, unsur halal juga perlu memperhatikan dari penggunaan bahan baku dan proses produksi yang dilakukan dalam membuat sebuah produk konsumsi.
Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Halal Indonesia, Ikhsan Abdullah mengtakan, saat ini penjualan makanan dan minuman dilakukan secara masif secara online, maka kepastian kehalalan sebuah produk juga tidak bisa terlepas dari perhatian begitu saja.
“Penting bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama muslim untuk mendapatkan jaminan atas kehalalan suatu produk sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yang beberapa ketentuannya telah diubah, dihapus, atau ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja),” ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima Langit7.id, Jumat (20/8).
Baca juga: Ternaknesia, dari Gagal Jual Kurban Jadi Platform Digital Produk Ternak HalalDisebutkan dalam Pasal 4 UU JPH, bahwa “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”. Sehingga pihaknya mengimbau bagi pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang berasal dari bahan yang diharamkan, maka pelaku usaha tersebut wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya.
Pasca ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 39/2021) pada 2 Februari 2021, terdapat pokok pengaturan dalam PP 39/2021 yang menjadi perhatian Lembaga Advokasi Halal, yaitu mengenai Produk yang wajib diberikan keterangan tidak halal. Mencermati pengaturan pada PP 39/2021 yaitu Pasal 2 ayat (3), yakni:
Pasal 2:
1) Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
2) Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.
3) Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberikan keterangan tidak halal.
Ikhsan mengaku, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah untuk melindungi warga negaranya dalam hal mengkonsumsi dan mempergunakan produk.
“Maka kami memberikan sosialisasi dan himbauan kepada pelaku usaha yang bergerak di bidang e-commerce, khususnya yang menjual produk makanan dan minuman agar dapat menaati ketentuan tersebut. Wajib mencantumkan keterangan serta konten yang jelas terkait dengan kehalalan produk kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan dalam PP 39/2021,” jelasnya.
Baca juga: 5 Daerah Ini jadi Andalan Wisata Halal di IndonesiaSelain itu, ia memandang informasi kehalalalan dan tidak halal menjadi hal yang cukup penting, terutama untuk produk makanan dan minuman. Ia berharap setiap individu lebih berhati – hati dalam memilih makanan dan lebih peduli serta peka terhadap produk yang beredar.
Untuk melakukan sosialisasi dan edukasi lebih lanjut terkait hal ini, Lembaga Advokasi Halal Indonesia akan melakukan kegiatan webinar pada 1 September mendatang dengan turut mengundang BPJPH, MUI, dan LPPOM sebagai pemangku kepentingan utama dalam Penyelenggaraan Sistem Jaminan Halal di Indoensia.
(zul)