LANGIT7.ID, Jakarta - Pengembangan
ekosistem halal di Tanah Air tidak cukup dilakukan hanya dengan kecepatan. Namun, juga diperlukan ketepatan sebagai elemen yang lebih penting.
Hal itu, dikatakan Ketua
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, dalam Rapat Koordinasi Nasional Komisi Fatwa MUI 2022 di Jakarta, Senin (5/12/2022).
Menurutnya, percepatan
halal dengan menggunakan self declare (pengakuan mandiri) oleh pelaku usaha masih menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, ada ketidakjelasan dalam self declare, terutama dalam penjaminan kehalalan itu sendiri.
"Self declare ini menimbulkan pertanyaan karena tidak jelas siapa yang akan menjamin kehalalan. Jadi satu-satunya jalan untuk self declare itu tidak melalui pemeriksaan halal, tapi melalui pendampingan produk halal," kata dia dilansir MUI, Selasa (6/12/2022).
Baca Juga: Pengembangan Sistem Logistik Halal 5.0 Berperan Penting ke DepanLembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berjumlah 38 unit didorong agar mampu memperluas jangkauan pelayanan sertifikasi halal tersebut. Namun selain kecepatan, dia juga berharap agar ketepatan bisa tetap dipertahankan.
"Penting bagi kita menjaga kualitas. Bahkan Komisi Fatwa selalu jadi palang pintu terakhir dalam sertifikasi halal, tapi juga diperlukan evaluasi dan konsolidasi untuk menyambut tantangan jaminan produk halal ini,” tegasnya.
Konsolidasi tersebut, lanjut dia, bertujuan untuk memberikan penguatan internal Komisi Fatwa. Salah satunya seperti tata kelola internal Komisi Fatwa untuk bisa menyampaikan gerak langkah.
(bal)