LANGIT.ID, Jakarta - Istri yang bekerja di luar rumah untuk membantu perekonomian
rumah tangga diperbolehkan dalam Islam. Asalkan hal itu dilakukan karena adanya alasan tertentu.
Ahli Fikih Muamalah,
Ustadz Oni Sahroni mengungkapkan, diizinkannya istri bekerja bila suami memang sudah berikhtiar keras untuk memenuhi
kebutuhan keluarganya tapi tetap belum cukup. Kondisi inilah yang menjadikan istri boleh bekerja di luar rumah.
"Menurut syariat, istri boleh
bekerja secara ihsam. Terutama saat suami sudah berikhtiar dan sudah bekerja keras, tapi tetap kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga," jelasnya dalam
Konsultasi Syariah: Pendapatan Suami Tidak Cukup, Istri Harus Kerja? dikutip Rabu (28/12/2022).
Di sisi lain, ada kondisi khusus di mana suami akan mendapatkan teguran keras dalam syariat Islam, yaitu saat mereka malas-malasan mencari nafkah. Artinya, suami belum mengerahkan usahanya semaksimal mungkin untuk menafkahi keluarga.
Baca Juga: Istri Mematok Besaran Nafkah pada Suami, Bolehkah dalam Islam?"Suami yang etos kerjanya lemah dan malas-malasan tentu menjadi dosa baginya. Apalagi dia malah meminta istri yang bekerja," katanya.
4 Syarat Istri Boleh BekerjaAda 4 syarat yang harus dipenuhi istri saat memutuskan untuk bekerja. Koridor ini menjadi batasan syariat yang harus dipenuhi.
Adapun 4 syarat itu dijelaskan oleh Ustaz Oni mengutip Ensiklopedia Keluarga Muslim. Di antaranya sebagai berikut:
1. HalalIstri boleh bekerja asalkan pekerjaannya halal. Selain itu, istri juga harus sebisa mungkin mencari pekerjaan yang sesuai dengan kodratnya sebagai perempuan, seperti tenaga kesehatan atau tenaga pendidik dengan seluruh ekosistemnya.
2. PersetujuanBagi seorang istri dilarang bekerja kecuali atas izin suaminya. Sebab, suami adalah pemimpin dalam rumah tangga.
"Suami mesti melihat dengan penuh bijaksana terkait kekurangan dalam rumah tangga. Sehingga persetujuan harus bijak dan bertanggung jawab," katanya.
3. Tanggung jawabWalaupun bekerja di luar rumah, tapi istri tidak boleh lalai dalam perannya di rumah tangga. Sehingga bakti kepada suami dan sosok ibu bisa tetap didapatkan di rumah.
"Istri tidak boleh melalaikan tugasnya kepada suami, dan sebagai ibu kepada anak-anaknya," ujarnya.
4. TemporalKondisi istri bekerja juga harus temporal. Artinya tidak selamanya istri harus bekerja di luar rumah untuk membantu kebutuhan rumah tangga.
"Pasangan suami istri harus berdoa kepada Allah dan ikhtiar agar kondisi ekonomi rumah tangga kembali normal. Bahwasannya memang tumpuan nafkah ada pada pundak suami," tambahnya.
(bal)