Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home lifestyle muslim detail berita

4 Syarat Istri Boleh Bekerja Bantu Perekonomian Rumah Tangga

mahmuda attar hussein Rabu, 28 Desember 2022 - 07:35 WIB
4 Syarat Istri Boleh Bekerja Bantu Perekonomian Rumah Tangga
4 Syarat Istri Boleh Bekerja Bantu Perekonomian Rumah Tangga. (Foto: Pixabay).
LANGIT.ID, Jakarta - Istri yang bekerja di luar rumah untuk membantu perekonomian rumah tangga diperbolehkan dalam Islam. Asalkan hal itu dilakukan karena adanya alasan tertentu.

Ahli Fikih Muamalah, Ustadz Oni Sahroni mengungkapkan, diizinkannya istri bekerja bila suami memang sudah berikhtiar keras untuk memenuhi kebutuhan keluarganya tapi tetap belum cukup. Kondisi inilah yang menjadikan istri boleh bekerja di luar rumah.

"Menurut syariat, istri boleh bekerja secara ihsam. Terutama saat suami sudah berikhtiar dan sudah bekerja keras, tapi tetap kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga," jelasnya dalam Konsultasi Syariah: Pendapatan Suami Tidak Cukup, Istri Harus Kerja? dikutip Rabu (28/12/2022).

Di sisi lain, ada kondisi khusus di mana suami akan mendapatkan teguran keras dalam syariat Islam, yaitu saat mereka malas-malasan mencari nafkah. Artinya, suami belum mengerahkan usahanya semaksimal mungkin untuk menafkahi keluarga.

Baca Juga: Istri Mematok Besaran Nafkah pada Suami, Bolehkah dalam Islam?

"Suami yang etos kerjanya lemah dan malas-malasan tentu menjadi dosa baginya. Apalagi dia malah meminta istri yang bekerja," katanya.

4 Syarat Istri Boleh Bekerja

Ada 4 syarat yang harus dipenuhi istri saat memutuskan untuk bekerja. Koridor ini menjadi batasan syariat yang harus dipenuhi.

Adapun 4 syarat itu dijelaskan oleh Ustaz Oni mengutip Ensiklopedia Keluarga Muslim. Di antaranya sebagai berikut:

1. Halal

Istri boleh bekerja asalkan pekerjaannya halal. Selain itu, istri juga harus sebisa mungkin mencari pekerjaan yang sesuai dengan kodratnya sebagai perempuan, seperti tenaga kesehatan atau tenaga pendidik dengan seluruh ekosistemnya.

2. Persetujuan

Bagi seorang istri dilarang bekerja kecuali atas izin suaminya. Sebab, suami adalah pemimpin dalam rumah tangga.

"Suami mesti melihat dengan penuh bijaksana terkait kekurangan dalam rumah tangga. Sehingga persetujuan harus bijak dan bertanggung jawab," katanya.

3. Tanggung jawab

Walaupun bekerja di luar rumah, tapi istri tidak boleh lalai dalam perannya di rumah tangga. Sehingga bakti kepada suami dan sosok ibu bisa tetap didapatkan di rumah.

"Istri tidak boleh melalaikan tugasnya kepada suami, dan sebagai ibu kepada anak-anaknya," ujarnya.

4. Temporal

Kondisi istri bekerja juga harus temporal. Artinya tidak selamanya istri harus bekerja di luar rumah untuk membantu kebutuhan rumah tangga.

"Pasangan suami istri harus berdoa kepada Allah dan ikhtiar agar kondisi ekonomi rumah tangga kembali normal. Bahwasannya memang tumpuan nafkah ada pada pundak suami," tambahnya.

(bal)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)