LANGIT7.ID, Jakarta - Pengurus Besar Nahlatul Ulama (PBNU) mengapresiasi langkah pemerintah membentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM) terkait penyelesaian HAM 1965. PBNU menyatakan sudah selesai dengan peristiwa kelam yang melibatkan Partai Komunis Indonesia (PKI) tersebut.
“NU tidak ada kekhawatiran apa-apa lagi, apalagi peristiwa tahun 1965 ini sudah sangat jauh, dan yang terlibat juga sudah tidak ada orangnya. Mau diapakan lagi?” ujar Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf saat menerima silaturahmi Menkopolhukam Mahfud MD di Pondok Pesantren Miftachus Sunnah, Surabaya, Selasa (27/12/2022).
Mahfud MD menyambangi Surabaya untuk bertemu dan berdialog dengan para kiai Jawa Timur dan PBNU. Mahfud datang bersama Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PP HAM) yang dipimpin mantan Dubes RI untuk PBB, Makarim Wibisono.
Baca juga: Mahfud MD Minta Masyarakat Tak Terprovokasi Isu PPHAM Bangkitkan PKIMenurut Gus Yahya, apa yang dilakukan pemerintah dengan Tim PPHAM sudah tepat. Langkah ini perlu diapresiasi karena inisiatif dilakukan tidak karena ada tekanan-tekanan politik dari pihak manapun.
"Keinginan untuk memberi korban siapapun itu tanpa mempersoalkan apa yang pernah terjadi, itu merupakan stand point yang sangat bagus dan harus diapresiasi” tegas Kiai Yahya Staquf yang juga mantan Juru Bicara Presiden Abdurrahman Wahid ini.
Di forum yang dihadiri ulama se-Jawa Timur itu, Wakil Rais Aam
PBNU KH. Anwar Iskandar meyakini keputusan dan rekomendasi Tim PPHAM akan melahirkan putusan yang kuat dan netral. Dia menegaskan bangsa Indonesia tak boleh tersandera tragedi masa lalu.
"Kita tidak ada alasan untuk tidak menerima hasil PPHAM ini nanti, dengan catatan tentunya bahwa bangsa ini tidak boleh tersandera oleh kasus-kasus masa lalu yang bisa menyebakan kita ini terjebak dalam disintegrasi," papar Kiai Anwar Iskandar.
Menurut Kiai Anwar, luka masa lalu memang berat sekali. Menurutnya tahun 1948 para kiai dibantai di Madiun. Bahkan tahun 1965 lanjut Anwar, rekan-rekannya dari Ansor Muncar mati diracun.
"Itu luka lama. Oleh karena itu, jangan ada diksi yang bisa membuka luka lama. Harus dijamin oleh tim PPHAM agar persatuan dan integritas bangsa, tercipta setelah ini semua," tambahnya.
Baca juga: Konferensi Islam ASEAN: Bahas Moderasi Beragama dan Pencegahan Ekstremisme Menkopolhukam menjelaskan, pemerintah berpandangan bahwa harus segera diambil tindakan cepat untuk memulihkan hak korban. Tim PPHAM, katanya, bekerja atas nama bangsa dan untuk membebaskan negara dari sandera masa lalu.
“Selain itu, pengakuan dan upaya pemulihan dari negara merupakan hal yang sangat penting bagi para korban pelanggaran HAM yang berat,” ujar Menko Mahfud MD.
Lebih lanjut Mahfud menegaskan bahwa tim telah bekerja untuk menyusun rekomendasi pemulihan hak-hak korban yang berkaitan dengan rehabilitasi fisik, hak sosial, jaminan kesehatan, pendidikan atau hal lainnya untuk kepentingan korban atau keluarganya.
Mahfud MD mengatakan, pembahasan dengan PBNU dan para kiai ini adalah rangkaian terakhir kerja Tim PPHAM. Tim sebelumnya telah bertemu dan berdialog dengan para korban, pendamping korban, para pakar, pihak gereja, MUI, Muhammadiyah, dan mendatangi semua lokasi pelanggaran HAM berat masa lalu.
Setelah ini, tim akan menyempurnakan hasil kerja dan rekomendasi, kemudian akan dilaporkan kepada Presiden pada awal tahun 2023.
(sof)