LANGIT7.ID, Jakarta - Aksi saweran jamaah laki-laki kepada seorang ustadzah saat melantunkan ayat Alquran menuai kecaman. Tindakan tersebut dinilai tak beradab kepada Al-Qur'an dan ahlul qur'an.
"Ini cara yang salah dan tak menghormati majelis. Perbuatan haram dan melanggar nilai-nilai kesopanan. Hentikan acara dan perbuatan seperti ini," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis di Twitter dikutip Jumat (6/1/2023).
Kiai Cholil meminta ulama dan tokoh masyarakat menertibkan praktik semacam ini. Bila sudah dianggap kebiasaan lokal, dia berharap kebiasaan buruk ini segera dihentikan.
Baca juga: Aksi Saweran ke Qoriah Cerminkan Su'ul Adab "Jangan menganggap ini tradisi yg baik. Jelas cara ini bertentangan dengan ayat-ayat yang dibaca
qoriah," lanjutnya.
Firman Allah dalam Surat Al-A'raf ayat 204:
وَاِذَا قُرِئَ الْقُرْاٰنُ فَاسْتَمِعُوْا لَهٗ وَاَنْصِتُوْا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَTerjemah :
Jika dibacakan Al-Qur’an, dengarkanlah (dengan saksama) dan diamlah agar kamu dirahmati.Mudir LBQ Al-Utsmani, Ustadz Zarqony Alwy Ahmad mengimbau, saat Al-Qur'an dibacakan, jamaah sebaiknya diam mendengarkan. Karena, orang yang khusyuk mendengarkan bacaan Al-Qur'an akan mendapat rahmat Allah.
"Kalau ada orang lagi baca Al-Qur'an diam dan dengarkan, jangan membuat aktivitas yang aneh-aneh atau kegaduhan supaya rahmat Allah turun," katanya kepada Langit7.id, Jumat (6/1/2023).
Menurut Ustadz Alwy aksi jamaah pria yang menyawer qari'ah adalah tindakan tercela. Berakhlak buruk kepada ahlul qur'an.
"Memberikan hadiah kepada ahli ilmu itu bagus, tapi tetap dengan cara yang ahsan (terbaik). Jangan sampai kita melakukan sesuatu tapi konotasinya buruk," katanya.
Baca juga: Disawer Saat Baca Al Qur'an, Qoriah Nadia Hawasyi Buka Suara"Nyawer itukan identik dengan biduan dan dangdutan. Meskipun ada yang bilang itu sebuah kebiasaan, mungkin bisa lebih disesuaikan lagi, apalgi nyelipin di hijab yang bukan mahramnya," imbuh Ustadz Alwy.
(sof)