LANGIT7.ID - , Jakarta - Pusat Unggulan Ipteks Perguruan Tinggi Institute for Halal Industry and System
Universitas Gadjah Mada dan Laboratorium Penelitian dan Pengujian Terpadu (LPPT-UGM) akan mengadakan
pengambilan sampel makanan dari kantin-kantin yang berada di dalam kampus serta warung di sekitar UGM. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan pencemaran
daging babi.
“Kegiatan pengujian ini sebagai pengawasan agar kantin-kantin di UGM serta sekitarnya juga tetap terhindar dari pencemaran daging babi,” papar Kepala LPPT UGM, Yusril Yusuf, dalam keterangan resmi dikutip Selasa (10/1/2023).
Baca juga: Islamofobia di Korsel, Kepala Babi Ditinggal di Depan MasjidYusril menegaskan metode yang digunakan untuk uji ini adalah metode yang telah masuk ruang lingkup terakreditasi ISO 17025: 2017.
Hal yang sama disampaikan Ketua Pusat Unggulan Ipteks Perguruan Tinggi Institute for Halal Industry and System Universitas Gadjah Mada, Abdul Rohman.
Dia menambahkan kegiatan rutin pengujian ini dilakukan seiring beredarnya informasi di masyarakat baik melalui forum pengajian maupun media sosial adanya warung di Yogyakarta yang menjual bakso tidak halal.
Menurut Abdul Rohman potensi pencemaran daging babi bisa terjadi dan dimulai dari berbagai tempat, seperti di rumah potong, pasar, pengolahan daging serta penggilingan daging.
“Sumber pencemaran tidak halal dapat di berbagai tempat sehingga perlu manajemen yang komprehensif termasuk dengan badan POM untuk melindungi semua pihak,” terangnya.
Baca juga: 5 Alasan Kesehatan Dibalik Haramnya Babi bagi MuslimGuru Besar Fakultas Farmasi UGM itu menegaskan agar informasi yang sempat viral ini tidak semakin bergulir dan meresahkan masyarakat maka Pusat Unggulan Iptek Perguruan Tinggi (PUIPT) Institute for Halal Industry and System Universitas Gadjah Mada menyatakan bahwa penelitian yang disitasi dalam forum tersebut merupakan hasil penelitian lama dari Yuny Erwanto, di tahun 2014 sehingga kondisinya bisa saja berubah.
Selain itu, penelitian yang dilakukan bertujuan untuk memvalidasi metode deteksi cemaran daging babi dengan metode Polymerase Chain Reaction-Restriction Fragment Length Polymorphism (PCR_RFLP) yang pada waktu itu dikembangkan oleh peneliti UGM sehingga sampling yang dilakukan tidak mencerminkan populasi warung bakso yang ada di Yogyakarta (hanya 20 warung bakso yang di-sampling).
“Adanya pernyataan oleh salah satu dosen UGM pada berbagai forum pengajian itu sebenarnya lebih kepada imbauan untuk masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih warung bakso,” kata Abdul Rohman.
Baca juga: Haram Dimakan, Lalu Apa Alasan Babi Diciptakan?Seiring dengan amanat Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU-JPH) Nomer 33 tahun 2014 terkait dengan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, lanjut Abdul Rohman, PUI-PT IHIS UGM juga akan melakukan edukasi dan sosialisasi tentang sertifikasi halal ini bagi para pengelola kantin dan UMKM di sekitar UGM.
(est)