Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 03 Juni 2026
home lifestyle muslim detail berita

Islam Tak Wajibkan Istri Kerjakan Pekerjaan Rumah Tangga

Muhajirin Kamis, 02 Februari 2023 - 17:25 WIB
Islam Tak Wajibkan Istri Kerjakan Pekerjaan Rumah Tangga
Ilustrasi kehidupan suami dan istri (foto: langit7.id/Istock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Mayoritas ulama berpendapat para istri pada hakikatnya tidak punya kewajiban untuk berkhidmat kepada suami. Mereka sepakat tugas seorang istri bukan mengerjakan urusan rumah tangga.

“Kalau pun ingin dikerjakan, hal itu menjadi sebuah ibadah sunah yang akan menambah nilai pahala baginya. Secara asal tugas-tugas itu tidak dibebankan di atas pundak para istri, sebagaimana pendapat-pendapat yang bisa kita kumpulkan dari berbagai sumber fikih Islam,” tulis Ustadz Ahmad Sarwat dalam bukunya ‘Istri Bukan Pembantu: Apa kata Islam tentang Perempuan’, dikutip Selasa (31/1/2023).

Al-Imam Al-Kasani (w. 587 H), ulama mazhab Al-Hanafiyah dalam kitab Badai’ Ash-Shanai, mengatakan, istri tidak punya kewajiban melakukan pekerjaan-pekerjaan dapur. Dia mencontohkan kasus seorang suami yang membawa makanan usai mencari nafkah.

Baca Juga: Terinspirasi Filosofi Bunga, Donna Prive dan Cut Meyriska Rilis Naura Series

“Seandainya suami pulang membawa bahan makanan yang masih harus diolah, lalu istrinya enggan untuk memasak atau mengolahnya, istri tidak boleh dipaksa. suaminya diperintahkan untuk pulang membawa makanan yang siap saji.” Tulis Al Imam Al Kasani.

Ad-Dardir (w/1201), ulama Mazhab Malikiyah juga berpendapat serupa. Dia menekankan justru suami yang wajib berkhidmat kepada suami. Meski suami memiliki keluasan rezeki dan istri punya kemampuan berkhidmat, tetapi hal ini bukan merupakan kewajiban.

“Suami adalah pihak yang wajib berkhidmat, maka wajib atas suami untuk menyediakan pembantu bagi istrinya.” Tulis Ad-Dardir dalam kitab Asy-Syarhul Kabir.

Baca Juga: Gaya Hesti Purwadinata Tetap Cantik Pakai Kebaya 100 Ribuan

Pendapat terkait hal ini bukan masalah khilafiyah. Ulama empat mazhab sepakat akan hal itu, istri tidak memiliki kewajiban dalam melakukan pekerjaan rumah tangga. Ulama-ulama mazhab Syafi’I juga berpendapat demikian.

Di antaranya Asy-Syirazi (w. 476 H) dalam kitab Al-Muhadzdzab dan Al-Bujairimi dalam Kitab Hasyiyah Al-Bujairimi. Ibnu Qudamah (w. 620 H), ulama Mazhab Hanabilah dalam Kitab Al-Mughni pun berpendapat serupa.

“Seorang istri tidak diwajibkan untuk berkhidmat kepada suaminya, baik berupa mengadoni bahan makanan, membuat roti, memasak, dan yang sejenisnya, termasuk menyapu rumah, menimba air di sumur.” Tulis Asy-Syirazi.

Baca Juga: Anak Hasil Perzinaan Tak Warisi Dosa Orang Tua, Tapi...

Asy-Syirazi menjelaskan, pendapat tersebut muncul dari Imam Ahmad RA, karena akad suami dan istri hanya kewajiban pelayanan seksual. Pelayanan dalam bentuk lain tidak wajib dilakukan oleh istri seperti memberi minum kuda atau memanen tanaman.

Ahmad Sarwat menegaskan, satu-satunya kewajiban istri adalah memastikan suami tidak berzina dengan wanita lain. Tugas utama seorang istri adalah menyiapkan dirinya untuk melayani suaminya sebatas hubungan seksual saja. Tidak lebih dari itu.

“Penegasan ini justru datang dari para ulama yang pakar di bidang ilmu syariah,” kata Ahmad Sarwat.

Baca Juga: 10 Keterampilan yang Wajib Dimiliki Generasi Stroberi

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ

“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya.” (QS An-Nisa: 34)

Ayat ini menjelaskan kewajiban suami adalah memberi nafkah kepada istri. Bukan kewajiban istri untuk memberi nafkah kepada suami. Nafkah termasuk makanan, minuman, dan tempat tinggal.

Baca Juga: Tak Hanya Berkarakter Negatif, Generasi Stroberi Juga Bisa Positif

“Kita temukan contoh nyata dari kehidupan Rasulullah SAW, dan juga para sahabat tentang kewajiban suami kepada istri,” ujar Ahmad Sarwat.

Ahmad Sarwat menegaskan, pendapat tersebut merupakan pendapat muktamad dari ulama-ulama empat mazhab. Istri tidak dibebankan kewajiban berkhidmat kepada suaminya. Jika ingin, maka hal itu dihukumi sunnah.

“Adapun pendapat yang mengatakan bahwa istri wajib mengerjakan semua pekerjaan rumah, baik seorang pembantu rumah tangga, baru muncul dari kalangan para ulama khalaf,” ucap Ahmad Sarwat.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 03 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)