LANGIT7.ID, Jakarta -
Ditjen Penyelengaraan Haji dan Umrah (PHU) memastian jemaah haji berusia di atas 80 tahun tak wajib melakukan perekaman biometrik untuk penerbitan visa haji. Kepastian itu disampaikan setelah Ditjen PHU melakukan rapat dengan pihak Kedutaan Arab Saudi terkait mekanisme penerbitan visa jemaah haji.
"Jemaah yang berusia di atas 80 tahun, tidak diharuskan untuk melakukan rekam biometrik," ujar Kepala Subdit Dokumen Haji Kementerian Agama (Kemenag), Zainal Ilmi dalam keterangannya, dikutip Sabtu (25/2/2023).
Zainal menuturkan, rekam biometrik merupakan salah satu syarat penerbitan visa haji. Adapun rekam biometrik saat ini sudah bisa dilakukan secara
online melalui
aplikasi Saudi Visa Bio.
Baca Juga: Pecel Lele OTW Ekspor, Siap Suplai Kebutuhan Jemaah Haji dan Umrah"Jemaah yang belum melakukan perekaman biometriknya via aplikasi Saudi Visa Bio, akan terkonfirmasi pada sistem MoFA saat dilakukan proses Fill Mofa Form atau FMF," ucap Zainal.
Bagi
jemaah haji yang terkendala saat melakukan perekaman biometrik karena kondisi tertentu, Zainal mengimbau untuk menyertakan Surat Keterangan dokter yang diupload pada aplikasi yang sama.
Dalam prosesnya, lanjut Zainal, tiap email dan nomor
handphone pribadi hanya dapat digunakan untuk perekaman satu data biometrik. Jika email dan nomor
handphone yang digunakan atas nama lembaga yang ditunjuk dan didaftarkan ke MoFA oleh Kementerian Agama, maka itu tidak memiliki batasan kuota tertentu (
unlimited).
"Perekaman data biometrik dapat dilakukan dengan HP yang
support dengan aplikasi Saudi Visa Bio," kata Zainal.
Baca Juga:
Gus Yaqut Minta Dirjen PHU Perbanyak Petugas Haji Wanita
Kang Emil Sebut Bandara Kertajati Diizinkan jadi Embarkasi Haji 2023(gar)