LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Agama diminta menjalin komunikasi dengan Majelis Ulama Indonesia terkait agama Baha'i dan Ahmadiyah. Pernyataan itu disampaikan MUI sebagai respons lembaga tersebut menghadapi aliran-aliran keagamaan.
Keputusan itu tercantum dalam salah satu poin rekomendasi Mukernas MUI yang digelar Kamis (26/8/2021) kemarin.
"Pemerintah, khususnya Kementerian Agama RI, hendaknya berkomunikasi dan berkonsultasi dengan majelis-majelis agama yang dinilai terkait. Misalnya, untuk soal Baha'I, Syiah, Ahmadiyah pemerintah berkomunikasi dengan MUI," bunyi rekomendasi Mukernas MUI tersebut.
Komunikasi itu, lanjut MUI, dibutuhkan untuk menghindari fitnah di tengah masyarakat dan salah paham dalam beragama.
"Agar tak memancing masalah baru yang serius terutama di akar rumput dan terjadi kerawanan sosial yang tidak terkendali," menurut rekomendasi tersebut.
Agama Baha'i sempat menjadi pembicaraan di tengah masyarakat. Itu terjadi lantaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengucapkan selamat hari raya kepada umat Baha'i. Reaksi pro dan kontra dari elemen masyarakat bermunculan menyikapi sikap Menag.
Kemudian MUI juga mengimbau umat Islam menjaga akidahnya dari penyesatan dan pemurtadan. Potensi itu bisa terjadi karena situasi dan kondisi umat saat ini sangat rawan dengan upaya penyesatan dan pemurtadan yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
"(Yakni) Yang berusaha memancing ikan di air keruh," ujar MUI.
MUI juga berharap pimpinan ormas Islam menyiapkan tim bantuan hukum tersendiri. Anjuran ini disampaikanmMengingat semakin maraknya tindakan penistaan terhadap Islam.
"Ini untuk mengatasi dan memproses penistaan dan pelecehan secara hukum," bunyi rekomendasi tersebut.
Selain itu, Mukernas MUI juga menyoroti rencana undang-undang yang tengah bergulir di DPR saat ini. Salah satunya, MUI meminta agar keberadaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) diperbaiki dan disempurnakan. Baik dari aspek kelengkapan persyaratan dan prosedur pengajuan prolegnas maupun substansi RUU.
"Keberadaan BPIP diharapkan memperhatikan kepentingan keharmonisan kehidupan masyarakat, bukan malah memunculkan isu-isu yang membenturkan Agama dengan Pancasila atau Negara," bunyi rekomendasi tersebut.
MUI mendorong pula DPR RI segera mengesahkan RUU Minuman Beralkohol (Minol) sesuai masukan MUI dan ormas-ormas Islam. Hal itu bertujuan untuk mengutamakan penyelamatan jiwa manusia.
"Itu untuk mencegah kerusakan akal dan akhlak yang akan ditimbulkannya," kata MUI.
Tak ketinggalan MUI juga menyampaikan dukungan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) untuk disahkan DPR. Aturan itu diyakini bisa menciptakan ketahanan keluarga. "Isinya harus sejalan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam," ujar MUI.
(arp)