LANGIT7.ID-, Jogjakarta- -
Keluarga sakinah adalah konsep tentang bangunan keluarga yang mampu menumbuhkan rasa kasih sayang untuk mewujudkan rasa aman, tentram, damai dan bahagia dunia akhirat.
Konsepsi keluarga sakinah ini diungkapkan anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Alimatul Qibtiyah dalam Pengajian Tarjih yang dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, Sabtu (8/7/2023).
Menurut Alimatul, bangunan keluarga sakinah ini dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah sehingga mendapat ridha Allah SWT dan tercatat di Kantor Urusan Agama, sehingga masing-masing anggota keluarga dapat menjalankan peran sesuai fungsinya.
Keluarga sakinah juga dibangun atas fondasi keadilan, keseimbangan, akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalizhan, bergaul secara ma’ruf atau mu’asyarah bil-ma’ruf, dan lain-lain.
Baca juga:
Berlatar Belakang Muslim, Wali Kota London Dapat Serangan Rasis“Keberadaan keluarga Sakinah memancarkan kemanfaatan untuk diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa, dan dunia,” tegas Guru Besar Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga ini.
Dalam membangun keluarga sakinah perlu dilandaskan pada lima asas yaitu: pertama, asas karamah insaniyah, yaitu menempatkan manusia (laki-laki dan perempuan) sebagai makhluk Tuhan yang memiliki kemuliaan dan kedudukan utama. a. Pandangan kemanusiaan (humanisme religious) ini dilandasi pesan normatif Allah dalam surah al-Isra’ ayat 70.
Kedua, asas hubungan kesetaraan, yaotu pola hubungan antar manusia yang didasarkan pada sikap penilaian bahwa semua manusia mempunyai nilai sama. Perbedaan status dan peran seseorang tidak menimbulkan perbedaan nilai kemanusiaannya di hadapan orang lain. Hubungan kesetaraan yang dilandaskan pada nilai-nilai kemanusiaan dan ketakwaan diabadikan Allah dalam surah al-Hujurat ayat 13.
Ketiga, asas keadilan, yaitu adil terhadap diri, kemudian diikuti adil pada pasangan, anak-anak, orangtua, serta kerabat. Adil terhadap diri dalam arti mampu memenuhi kebutuhan dan hak-hak diri, baik kebutuhan badani, jiwani, spiritual, maupun sosial secara seimbang dan baik.
Bersikap adil terhadap keluarga nampak dalam perlakuan dan pemenuhan hakhak semua anggota keluarga secara baik dan seimbang. Allah telah mengingatkan agar keadilan dapat ditegakkan dalam keluarga meskipun berat melakukannya, seperti firman Allah dalam surah an-Nisa’ ayat 135.
Baca juga:
Mahasiswa UI Raih Posisi Top 5 Balap Mobil Kejurnas Slalom U-23Keempat, asas mawaddah wa rahmah (kasih sayang), yaitu keadaan jiwa pada masing-masing individu anggota keluarga yang memiliki perasaan lekat secara suka rela pada orang lain, yang diikuti oleh dorongan dan usaha untuk menjaga dan melindunginya.
Asas ini menjadi sumber suasana ketentraman, kedamaian, keharmonisan, kekompakan, kehangatan, keadilan, kejujuran, dan keterbukaan dalam rumah tangga untuk terwujudnya kebaikan hidup di dunia dan akhirat yang diridlai Allah Swt sebagaimana dalam surah ar-Rum ayat 21.
Kelima, asas pemenuhan kebutuhan hidup sejahtera dunia akhirat. Secara fitrah manusia lahir membawa beberapa potensi kemanusiaan yang akan berkembang selama hidupnya.
Manusia memiliki beberapa kebutuhan yang perlu dipenuhi oleh keluarga untuk mengembangkan potensinya seperti kebutuhan spiritual, kebutuhan pendidikan, kebutuhan ekonomi, kebutuhan hubungan sosial, dan kebutuhan kesehatan dan pengelolaan lingkungan.

(ori)