LANGIT7.ID-, Jakarta- - Industri keuangan syariah Indonesia terus menunjukkan tren positif di tengah persiapan besar-besaran spin off unit usaha syariah (UUS) asuransi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pertumbuhan yang menggembirakan dalam sektor ini, meskipun tengah menghadapi transformasi signifikan.
Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, mengungkapkan dalam Rapat Dewan Komisioner September 2024 pada Selasa (1/10/2024) bahwa pembiayaan syariah mencatat kenaikan 11,6% year-on-year (yoy) per Agustus 2024. Lebih lanjut, indeks saham syariah juga menunjukkan performa yang baik dengan kenaikan 8,53% year-to-date.
Sementara itu, sektor asuransi syariah juga tengah bersiap menghadapi perubahan besar. OJK melaporkan bahwa 41 perusahaan asuransi telah menyampaikan rencana kerja terkait pemisahan atau spin off UUS mereka. Dari jumlah tersebut, 29 perusahaan akan melanjutkan bisnis asuransi syariah, sedangkan 12 lainnya memilih untuk mengalihkan portofolio bisnis syariah.
"Target kami jelas, semua perusahaan harus siap melakukan spin off UUS paling lambat 2026," tegas Mirza. "OJK akan terus memantau dan memastikan implementasi RKPUS berjalan sesuai rencana," ujar dia, Selasa (1/10/2024).
Proses spin off ini mengacu pada POJK Nomor 11 Tahun 2023, yang menyediakan dua opsi bagi perusahaan asuransi. Mereka dapat mendirikan perusahaan asuransi atau reasuransi syariah baru, atau mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah ke perusahaan yang telah memiliki izin usaha.
Meskipun menghadapi tantangan transformasi ini, pertumbuhan positif industri keuangan syariah menunjukkan bahwa sektor ini memiliki fondasi yang kuat. Peningkatan pembiayaan syariah dan kinerja indeks saham syariah menjadi indikator penting bahwa kepercayaan pasar terhadap produk keuangan berbasis prinsip Islam tetap tinggi.
Dengan persiapan spin off yang matang dan tren pertumbuhan yang positif, industri keuangan syariah Indonesia diharapkan dapat semakin memperkuat posisinya dalam lanskap keuangan nasional, memberikan lebih banyak pilihan dan manfaat bagi masyarakat yang mencari produk keuangan sesuai prinsip syariah.
(lam)