LANGIT7.ID-, Jakarta - - Pemerintah telah resmi mengganti sistem PPDB dengan
SPMB. Beberapa perubahan dan penambahan sistem penilaian terdapat pada sistem yang baru ini, salah satunya mengenai jalur prestasi.
Jalur prestasi merupakan satu dari empat jalur penerimaan yang terdapat pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Tiga jalur lainnya yaitu jalur Domisili, Afirmasi, dan Mutasi.
Disampaikan oleh
Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti, pada jalur prestasi ada penambahan sistem penilaian. Jalur prestasi yang berbeda adalah adanya penambahan sistem penilaian dari yang sebelumnya hanya berdasarkan prestasi akademik dan non akademik seperti seni dan olahraga, namun nantinya akan ditambah dengan adanya penilaian berdasarkan kepemimpinan. Poin ini yang membedakan antara PPDB dengan SPMB.
"Jadi misalnya mereka yang aktif pengurus Osis atau pengurus lain seperti Pramuka dan lain-lain itu nanti menjadi pertimbangan melalui jalur prestasi," ungkap Menteri Abdul Mu'ti, di Jakarta.
Baca juga: Perbedaan Sistem Penerimaan Murid Baru 2025, Usai PPDB Diganti SPMBMenurutnya Prof Mu'ti selama ini muncul pemahaman yang kurang tepat mengenai sistem penerimaan murid baru karena dianggap penerimaaan hanya menitikberatkan pada jalur zonasi. "Jadi kami sampaikan jalur penerimaan murid baru ada empat," ujarnya.
Adapun ketiga jalur lainnya, selain jalur prestasi yakni pertama, domisili atau tempat tinggal. Jalur ini diusahakan tak lagi menggunakan Kartu Keluarga (KK) dalam menentukan jarak rumah ke sekolah. Namun untuk masalah teknis, lebih rinci akan diumumkan beberapa waktu lagi.
Kedua, jalur afirmasi. Pada jalur ini ada penambahan kuota namun peruntukkannya, disampaikan Abdul Mu'ti, tetap sama untuk dua kelompok yaitu penyandang disabilitas dan murid yang berasal dari keluarga kurang mampu.
"Jalur afirmasi itu prosentasenya kami tambah, yang memang masih untuk dua kelompok," kata Prof Mu'ti.
Ketiga, jalur mutasi. Penerimaan siswa baru jalur mutasi berdasarkan pada penempatan tugas orangtua murid, serta untuk para guru yang mengajar di sekolah tertentu.
Namun seperti apa kuotanya dan aturannya, akan dijelaskan Kemendikdasmen. "Nanti ada penjelasan masing-masing dari 4 jalur itu tapi saya ingin menjelaskan yang baru yang. Jenjang untuk SD, semuanya sama tidak ada perubahan. SMP itu yang berubah adalah prosentase masing-masing jalur," jelasnya.
Langkah selanjutnya, Mu'ti akan membahas soal SPMB ini bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
"Kami akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membicarakan bagaimana dukungan dari Kementerian Dalam Negeri, khususnya pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, agar sistem penerimaan murid baru tahun 2025 dapat berjalan dengan sebaik-baiknya," ucapnya.
Ia juga memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui konsep dari SPMB untuk menggantikan PPDB.
Baca juga: Sistem PPDB Resmi Diganti Menjadi SPMB(lsi)