LANGIT7.ID-Universitas Gadjah Mada (UGM) mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan sementara atau moratorium kunjungan ke lingkungan kampus Bulaksumur tersebut.
Kebijakan tertuang melalui Surat Edaran Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 1547/UN1.P/BMS/HK.09.00/25.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Rektor UGM Ova Emilia tersebut menyebutkan bahwa UGM sedang membuat tata kelola baru untuk mengordinasikan dan menyinkronkan sistem kunjungan di fakultas, sekolah, unit usaha, unit kerja terkait di lingkungan kampus.
Disebutkan, tata kelola kunjungan kampus mengharuskan pengelolaan satu pintu melalui Sekretaris Universitas.
"Dalam rangka penyempurnaan aturan ini, diberlakukan moratorium pembatasan kunjungan kampus mulai tanggal 15 Februari hingga waktu yang akan ditentukan kemudian," demikian petikan surat edaran tersebut.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka tidak boleh ada kunjungan mulai 15 Februari sampai waktu yang ditentukan.
Kunjungan yang dilakukan sebelum 15 Februari diharuskan bersurat dan ditujukan kepada Sekretaris Universitas.
Selain itu, fakultas, sekolah, dan unit usaha tidak diperkenankan menerima kunjungan pada hari libur atau selain hari dan jam kerja.(*)
(hbd)